Alert Pay

Get Cash From Your Blog Please

Laguku


Powered by iSOUND.COM

Selasa, 26 Oktober 2010

HAKEKAT DAN DASAR MENGIKAT HUKUM INTERNASIONAL

Perbedaan yang mendasar antar hukum nasional dan internasional membuat jembatan pemisah antara kedua hukum tersebut. Tidak seperti hukum nasional,hukum internasional tidak memiliki lembaga-lembaga yang biasanya terdapat dalam hukum nasional suatu Negara yang menurut para pakar itulah yang di sebut hukum dan penerapannya. Apalagi hukum internasional tetap meletakkan dasarnya pada paham yang menghormati kedaulatan seluruh Negara di dunia. Sehingga hukum internasional bersifat tatab tertib hukum koordinasi dari Negara-negara yang berdaulat. Dan dalam tata masyarakat internasional tidak pula terdapat suatu badan legislative maupun kekuasaan kehakiman dan polisional yang dapat memaksakan berlakunya kehendak masyarakat internasional sehingga terdapat para ahli yang berpendapat bahwa hukum internasuonal itu bukan hukum yang sebernarnya seperti Hobbes,Austin,Spinoza,dan lain-lain.

Namun benarkah pada hahekatnya hukum internasional itu bukan merupakan hukum seperti yang dinyatakan oleh para ahli di atas.

Pengertian dan Batasan Hukum Internasional

Dalam mengkaji suatu masalah apapun kita dituntut untuk mengetahui pengertian dan batasan tentang apa yang kita kaji khususnya disini hukum internasional. Hal ini kita perlukan untuk mendapat gambaaran uum tentang bentuk dan isi hukum internasional.
Salah satu pengertian atau batasan tentang hhukum internasuinal adalah batasan yang dikemukakan oleh Charles Hyde yaitu:
Hukum Internasional dapat didefenisiskan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang mengatur tentang perilaku yang harus di taati oleh Negara-negara,dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan yang lainnya,serta yang juga mencakup :
1. Organisasi internasional,hubungan antara organisasi internasional satu dengan yang lainnya,hubungan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga atau antara organisasi internasional dengan Negara atau Negara-negara: san hubungan antara organisasi internasional dengan individu atau individu-individu.
2. Peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-iindividu dan subjek-subjek hukum bukan Negara sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu dan subjek hukum bukan negaratersebut bersangkut paut dengan masalah internasional.
Berdasarkan pada pengertian dan batasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa secara substansi di dalamnya terkandung unsure subjek atau actor yang ebrperan,hubungan-hubungan hukum antar actor,serta hal-hal yang berkenaan dengan dengan pengaturan serta prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan hukumnya.Mengemai substansi hukum internasional itu menyangut beberapa hal sebagai berikut :
• Prinsip-prinip dan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan Negara-atau negara –negara,
• Prinsip-prinip dan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan atau yang mengatur persoalan-persoalan tentang hubungan antar Negara dan Negara lain,
• Prinsip-prinip dan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan organisasi internasional dan fungsi-fungsinya,
• Prinsip-prinip dan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan organisasi internasional dengan organisasi internasional lainnya,
• Prinsip-prinip dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur persoalan Negara dengan onganisasi internasional,
• Prinsip-prinip dan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan individu dan subjek hukum bukan Negara,
• Prinsip-prinip dan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan hubungan antara organiosasi internasional dengan individu.

Sedangkan penjelasan tentang hukum public dan perdata internasional adalah sebagai berikut: