Alert Pay

Get Cash From Your Blog Please

Laguku


Powered by iSOUND.COM

Kamis, 08 Desember 2011

Sistem Pertahanan dan Keuangan Amerika Serikat

            Amerika Serikat  merupakan negara yang kuat dalam bidang pertahanan negara dan terkenal dengan hegemoninya di berbagai kawasan di dunia sebagai negara yang memiliki power yang kuat baik dari segi militer maupun dari segi ekonomi. Sistem pertahanan negara Amerika  Serikat  merupakan perwujudan dari sistem teknologi yang di aplikasikan kedalam alat-alat militer dan senjata sehingga menghasilan senjata-senjata yang mempunyai teknologi tinggi yang berkapabilitas dalam menjaga wilayah pertahanan nasionalnya. Dari segi ekonomi Amerika Serikat merupakan negara yang memiliki tingkat pendapatan per kapita yang tertinggi di dunia da memegang peranan penting dalam system perekonomian dunia saat ini.  

Bidang Pertahanan
            Amerika Serikat  adalah negara yang selalu memprioritaskan keamanan nasionalnya dan dalam hal menjaga keamanan nasionalnya negara federal ini memiliki beberapa badan pertahanan yaitu :

Minggu, 27 November 2011

Lembaga Legislatif Kanada



Kanada adalah negara federal yang terdiri dari sepuluh provinsi dan tiga territori. Sepuluh provinsi tersebut adalah Alberta, British Columbia, Manitoba, New Brunswick, Newfoundland and Labrador, Nova Scotia, Ontario, Prince Edward Island, Quebec, Saskatchewan, dan tiga teritori yaitu Northwest Territories, Nunavut dan Yukon. Setiap provinsi dan territorial memiliki wakil di pemerintahan federal yaitu melalui Senat dan House Of Common yang merupakan badan legislative di Kanada. Kanada juga termasuk negara yang menganut system Trias Politica dan sebagai negara di bawah pemerintahan Inggris pengaruh Inggris cukup besar dalam bidang legislative di negara ini.

Selasa, 22 November 2011

Sistem Pemerintahan Negara Bagian/Federal dan tingkat Kabupaten


Sistem pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas konstitusi (UUD) tahun 1787. Namun, konstitusi tersebut telah mengalami beberapa kali amandemen. Dalam kostitusi tersebut dikatakan bahwa Amerika Serikat adalah negara republik dengan bentuk federasi (federal) yang terdiri atas 50 negara bagian. Pusat pemerintahan (federal) berada di Washington dan  pemerintah negara bagian (state). Adanya pembagian kekuasaan untuk pemerintah federal yang memiliki kekuasaan yang didelegasikan konstitusi. Pemerintah negara bagian memiliki semua kekuasaan yang tidak didelegasikan kepada pemerintah federal dengan kata lain negara federal diberi otonomi khusus untuk mendirikan pemerintahannya sendiri namun tetap dalam ruang lingkup negara federal.

Pemerintahan Negara Federal
Sistem pemerintahan negara bagian menganut prinsip yang sama dengan pemerintahan federal. Tiap negara bagian dipimpin oleh gunernur dan wakil gubernur sebagai eksekutif. Ada parlemen yang terdiri atas 2 badan, yaitu Senat mewakili daerah yang lebih rendah setingkat kabupaten dan badan perwakilan sebagai perwakilan rakyat negara bagian.
Setiap negara federal diberikan wewenang untuk menjalankan pemerintahannya masing-masing yang dilindungi oleh kostitusi Amerika Serikat yang merupakan konstitusi tertinggi di negara ini. Tugas dan wewenang para Gubernur di negara bagian hampir sama dengan presiden di tingkat federal. Gubernur pun dapat mengajukan dan mengusulkan anggaran dalam suatu negara bagian yang dipimpinnya.
Kekuasaan yudisial bersifat hirarki dalam mengadili suatu perkara dimana suatu perkara dapat mengajukan banding ke tingkat peradilan yang lebih tinggi. Peradilan ini mencakup Pengadilan Banding, Dewan Peradilan dan seterusnya ke bawah hingga Pengadilan Tingkat Kabupaten dan Kota.
Sistem pemilu menganut sistem distrik. Pemilu sering dilakukan di Amerika Serikat. Pemilu di tingkat federal, misalnya pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, pemilu untuk pemilihan anggota senat, pemilu untuk pemilihan anggota badan perwakilan. Di tingkat negara bagian terdapat pemilu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pemilu untuk anggota senat dan badan perwakilan negara bagian. Di samping itu, terdapat pemilu untuk memilih walikota/dewan kota, serta jabatan publiklainnya.

Pemerintah Tingkat Kabupaten
            Pemerintahan tingkat kabupaten merupakan pemerintahan yang terletak di bawah negara bagian yang memiliki kekuasaan untuk memperoleh, memegang, dan membuang aset, dan untuk menuntut dan dituntut di pengadilan negara bagian. Pemerintahan di tingkat kabupaten ini juga mempunyai tugas dalam memberlakukan undang-undang negara, mengumpulkan pajak,pengawasi pemilihan,melakukan penuntutan pidana,administrasi pendidikan,aktivitas ekonomi.
Seperti halnya badan peradilan, pemerintahan tingkat kabupaten juga memiliki variasi yang berbeda antara satu negara bagian dengan negara bagian lainnya. Namun pada dasarnya, terdapat dua tipe umum yaitu:
1.      Dewan supervisor/ pengawas yang merupakan chief governing agency, berfungsi sebagai badan pemilu serta penjaga aset kabupaten.
2.      Pejabat daerah seperti sheriff, jaksa/ penuntut umum, auditor, bendahara kabupaten, dan lainnya , yang masing-masingnya memiliki tugas yang berbeda-beda.
Penutup
            Susunan pemerintahan Amerika Serikat dari yang memiliki legitimasi paling tinggi yaitu negara federasi pusat, negara bagian, kabupaten, dan kota madya. Setiap negara bagian di pimpin oleh gubernur yang merupakan kekuatan eksekutif tertinggi di negara bagian tersebut.
Negara federal diberi otonomi khusus untuk mendirikan dan menyelenggarakan pemerintahannya sendiri namun tetap dalam ruang lingkup negara federal.
            Pemerintahan tiap negara bagian berbeda-beda satu dengan yang lainnya namun pada dasarnya terdapat dua tipe umum yaitu Chief Governing Agency dan pejabat daerah yang memiliki tugas khusus.
                       
REFERENSI :
Sayre, W. (1966). American Government. New York: Barnes adn Noble, Inc.
Soifer, P., Hoffman, A., & Voss, D. S. (2001). Cliffs Quick Review: American Government. New York: Hungry Minds, Inc.

Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat

Politik Luar Negeri suatu negara dipastikan mengarah kepada promosi kepentingan nasional suatu negara termasuk juga negara Amerika Serikat. Tindakan-tindakan Amerika Serikat ini tercermin dari serangkaian kebijakan luar negeri Amerika Serikat  terkait kompetisi ekonomi,memperkuat pertahanan di perbatasan negara-negara,mewujudkan perdamaian,kebebasan,dan upaya perluasan ideologi demokrasi. Namun pada dasarnya politik luar negeri  tidak pernah pernah bersifat tetap, politik luar negeri harus merespon dan merumuskan kebijakan sesuai dengan kepentingan nasional dan peluang dalam hubungan internasional.
Aktor  Yang Berperan Dalam Kebijakan Luar Negeri
Beberapa aktor yang memegang peranan pentinga dalam kebijakan luar negeri amerika serikat yaitu :
1.      Presiden berperan sebagai penyelenggara politik luar negeri melalui departemen luar negeri dan menunjuk dan memberhentikan duta besar (atas persetujuan kongres)

Minggu, 20 November 2011

Amerika Utara

Amerika Utara terdiri dari dua negara besar yaitu Amerika Serikat dan Kanada. Dilihat dari latar belakang sejarah kedua negara ini dapat dikatakan hampir memiliki sejarah yang sama dan sama-sama terbentuk di dasari oleh penyatuan koloni-koloni pendatang yang membentuk negara.
Amerika Serikat merupakan bekas jajahan negara Inggris dan merupakan tempat pelatian orang-orang dari eropa yang tidak sesuai dengan perkembangan politik yang terjadi di Eropa. Namun, setelah terlepas dari kolonialisasi, ia berubah menjadi negara yang besar dan disegani negara lain, termasuk negara-negara Eropa. Amerika Serikat merupakan sebuah negara demokrasi yang berbentuk republik federal. Konstitusi Amerika sendiri merupakan hasil dari pemikiran pencetus kemerdekaan 13 negara bagian Amerika Serikat dari Inggris pada 4 Juli 1776. Setahun kemudian mereka sepakat menyusun cikal bakal konstitusi yang dikenal sebagai Article of Confederation.

Jumat, 18 November 2011

Foreign Policy Assessment


Tulisan ini menjelaskan tentang Foreign Policy Assessment dimana kebijakan luar negeri merupakan suatu kebijakan yang paling sensitif dari area pemerintahan dimana Politik Luar Negeri melibatkan berbagai elemen baik internal maupun eksternal dalam perumusan Politik Luar Negeri itu sendiri  dan untuk itulah setiap langkah pencapaian Politik Luar Negeri tersebut perlu di evaluasi di setiap pencapaian Politik Luar Negeri tersebut.

 Politik Luar Negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, Politik Luar Negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Sedangkan menurut ahli Politik Luar Negeri yaitu James N Rosseneau Politik Luar Negeri adalah Serangkaian sikap dan aktifitas sebuah negara yang berupaya mengambil keuntungan dari lingkungan internasional agar dapat mengatasi dan mewujudkan berbagai kebutuhan domestiknya.

Rabu, 16 November 2011

Foreign Policy Organization


PENDAHULUAN
Tulisan ini menjelaskan tentang dinamika politik luar negeri sebagai sebuah proses tawar menawar  antar kekuatan politik baik dalam negeri maupun  luar negeri sebagaimana pengertian dari Politik luar negeri adalah suatu area yang paling sensitive dari pemerintahan dimana politik luar negeri melibatkan berbagai elemen baik domestik maupun eksternal dalam perumusan politik luar negeri itu sendiri. Politik luar negeri bersifat lebih rumit dari pada domestic policy dimana politik luar negeri itu mempunyai Stakeholders yang lebih banyak dan lebih rumit. Politik luar negeri menjembatani semua hal penting di antara negara dengan lingkungan internasional.
ISI
Menurut James N Rosseneau Politik Luar Negeri adalah Serangkaian sikap dan aktifitas sebuah negara yang berupaya mengambil keuntungan dari lingkungan internasional agar dapat mengatasi dan mewujudkan berbagai kebutuhan domestiknya. Dari berbagai pengertian di atas berarti pemerintah melalui politik luar negeri memproyeksikan kepentingan nasionalnya kedalam hubungan antar bangsa. Dan dalam hubungan antar bangsa terdapat kekuatan kekuatan asing yang juga berperan selain Negara yaitu sebagai aktor-aktor yang juga memiliki pengaruh terhadap politik luar negeri suatu Negara.

Selasa, 15 November 2011

Sejarah Diplomasi


PENDAHULUAN
Sejarah telah mencatat dan membuktikan bahwa jauh sebelum bangsa-bangsa di dunia mengenal dan menjalankan praktik hubungan diplomatik, misi diplomatik secara tetap seperti yang ada dewasa in, di zaman india kuno telah dikenal ketentuan-ketentuan dan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar raja maupun kerajaan, dimana hukum bangsa-bangsa pada waktu itu telah mengenal pula apa yang dinamakan duta.
ISI 

PERKEMBANGAN DIPLOMASI MODERN

Asal diplomasi modern sering ditelusuri ke negara bagian Utara Italia pada zaman Renaissance awal, dengan kedutaan besar pertama yang didirikan di abad ketiga belas.  Milan memainkan peran utama, terutama di bawah Francesco Sforza yang mendirikan kedutaan permanen pada negara-negara kota lain di Italia Utara.  Di Italia banyak terdapat tradisi diplomasi modern, seperti presentasi dari mandat duta kepada kepala negara.
Praktek ini menyebar dari Italia ke negara-negara Eropa lainnya.  Milan adalah yang pertama kali mengirimkan perwakilan ke pengadilan Prancis pada 1455. Sebagai kekuatan asing seperti Perancis dan Spanyol menjadi semakin terlibat dalam politik Italia, Segera semua negara besar Eropa itu bertukar perwakilan.  Spanyol adalah yang pertama untuk mengirimkan perwakilan permanen ketika ditunjuk seorang duta besar ke Pengadilan Inggris pada 1487. 

Jumat, 22 April 2011

POTENSI INDONESIA: PASCA DIRATIFIKASINYA PERJANJIAN AFTA 2008-2009


1.1     Latar Belakang

“AFTA[1] adalah sebuah persetujuan oleh negara-negara anggota ASEAN mengenai sektor produksi lokal di seluruh negara ASEAN yang Indonesia terlibat didalamnya.Setelah diratifikasinya perjanjian tersebut perekonomian Indonesia dihadapkan dengan masalah baru yang lebih komplek dimana pada tahap ini Indonesia  bila tidak segera membenahi diri dalam  menyikapi persaingan bebas tersebut, maka dapat dipastikan nantinya produk-produk yang dihasilkan pasti akan ditinggalkan masyarakat[2].Dengan kata lain,Indonesia dituntut untuk lebih meningkatkan daya saing produk lokal untuk bersaing dengan dengan produk-produk dari negara lainya serta harga yang kompetitif menjadi suatu pertimbangan penting dalam proses perdagangan bebas di kalangan Negara-negara di Asia Tenggara ini.
Pada awalnya paerjanjian AFTA terbentuk berdasarkan pada pertemuan yang diadakan pada pertemuan tingkat kepala Negara ASEAN (ASEAN Summit) ke-4 di Singapura pada tahun 1992.Kepala Negara dari negara-negara di Asia Tenggara pada waktu itu mengumumkan pembentukan suatu kawasan perdagangan bebas di wilayah regional Asia Tenggara, kemudian pada KTT ASEAN ke-9  tanggal 7-8 oktober 2003 di bali diadakan penandatanganan  persetujuan pembnetukan AFTA serta jangka waktu dalam merealisasikannya.

Minggu, 13 Maret 2011

Hubungan Saling Mempengaruhi Antara Kepentingan Nasional,Kekuatan Nasional,Politik Luar Negeri dan Diplomasi

Kepentingan Nasional Serta Kekuatan Nasional
           
Secara konseptual kepentingan nasional adalah nilai-nilai dasar yang terpelihara dan dipertahankan oleh suatu negara dalam mencapai tujuannya.Kepentingan nasional menyangkut beberapa unsur yaitu:keutuhan wilayah dan bangsa,menjaga SDA dan SDM,berbagai aspek seperti ekonomi,politik,sosial,budaya,hankam,serta peranan suatu negara dalam lalu lintas hubungan antar negara.

Kepentingan nasional suatu negara memiliki beberapa tingkatan yaitu:

1.      Sangat Vital,meliputi survive-nya suatu bangsa serta menjaga keutuhan wilayah dan pertahanan keamanan.
2.      Vital,meliputi beberapa aspek seperti politik,ideologi,serta ekonomi.
3.      Kurang vital,meliputi aspek sosial dan budaya.

Kekuatan Nasional diciptakan sebagai hasila pemikiran yang berdasarkan kajian empiris antar negara berdasarkan indikator kekuatan nasional yang digunakan untuk mengadakan hubungan internasional yang dapat berupa kerjasama maupun konflik antar negara.Kekuatan nasional merupakan cerminan power yang kemudian ditentukan besar kecilnya power suatu negara.
           
Kekuatan nasional pada umunya terbagi atas tiga yaitu
  1. Instrumen militer,terkait dengan angkatan bersenjata suati negara yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan nasioanal,
  2. Instrumen ekonomi,terkait pemanfaatan sumber-sumber seperti SDA dan SDM untuk mencapai tujuan nasional,
  3. Intrumen diplomatik,terkait cara-cara kedudukan politik internasional dan keterampilan diplomatik suatu negara yang dapat dimanfaatkan untuk mencapai tujuan nasional.

Unsur-unsur kekuatan nasional yaitu letak geografis,sda,populasi,teknologi,moral bangsa,stabiltas pemerintahan,ekonomi,militer,ideologi,diplomasi,kepemimpinan,dan lain sebagainya.

Diplomasi
           
            Yang di maksud dengan diplomasi ialah alat untuk mencapai kondisi perdamaian melalui proses akomodasi.Perangkat diplomasi adalah negosiasi, maka seringkali diplomat disebut pula negosiator. Diplomasi dimaksudkan untuk mengurangi ketegangan, mencegah perang, serta sebagai wadah mediasi konflik internasional. Kajian diplomasi dan perkembangannya tentu saja tidak bisa lepas dari catatan sejarah kapan diplomasi pertama kali dilakukan.

Tingkat Analisis Serta Kulit Analisis Dalam Hubungan Internasional

Tingkat  analisis adalah cara untuk mengamati sistem internasional dalam hubungan internasional.Dan sebagai sebuah disiplin ilmu, ilmu Hubungan Internasional dituntut untuk mampu mendeskripsikan, menjelaskan dan meramalkan fenomena internasional yang terjadi di dunia.Untuk mampu melakukan hal-hal tersebut, ilmuwan HI dituntut untuk mampu memberikan analisa yang tajam dan tepat, dimana salah satu kunci keberhasilannya adalah ketepatan menentukan tingkat analisa (level of analysis) yang akan digunakan dalam memahami fenomena sosial internasional yang terjadi.

Ada beberapa alasan mengapa penentuan tingkat analisa penting dalam mempelajari fenomena HI. Pertama, satu peristiwa dapat saja memiliki lebih dari satu faktor penyebab. Kedua, membantu memilah-milah faktor yang akan menjadi penekanan utama di dalam penganalisaan masalah. Karena tidak semua tingkat analisa penting atau memiliki pengaruh signifikan di dalam sebuah peristiwa. Ketiga, untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya kesalahan metodologis yang disebut sebagai::
 1) fallacy of composition, yaitu kesalahan berasumsi bahwa generalisasi tentang perilaku “bagian” bisa juga dipakai untuk menjelaskan “keseluruhan”, dan;
2) ecological fallacy, yaitu kesalahan akibat memakai generalisasi yang ditarik pada tingkat “keseluruhan” untuk menjelaskan tingkat “bagian”.

Unit Eksplanasi dan Unit Analisa

Ada dua hal yang perlu diperhatikan sejalan dengan penentuan tingkat analisa yaitu penentuan unit analisa dan unit eksplanasi. Unit analisa adalah obyek yang perilakunya akan dianalisa atau disebut juga dengan variabel dependen. Sementara unit eksplanasi adalah obyek yang mempengaruhi perilaku unit analisa yang akan digunakan atau disebut juga sebagai variabel independen. Dengan demikian, dalam melakukan penganalisaan masalah, unit analisa dan unit eksplanasi saling terkait

Perkembangn Study Hubungan Internasional Secara Hubungan Internasional.

Dalam bentuk klasiknya hubungan internasional adalah hubungan antar negara, namun dalam perkembangan konsep ini bergeser untuk mencakup semua interaksi yang berlangsung lintas batas negara.Sedangkan dalam konsep baru hubungan internasional,berbagai organisasi internasional, perusahaan, organisasi nirlaba, bahkan perorangan bisa menjadi aktor yang berperan penting dalam politik internasional.

            Hubungan Internasional, adalah cabang dari ilmu politik, merupakan suatu studi tentang persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu global di antara negara-negara dalam sistem internasional, termasuk peran negara-negara, organisasi-organisasi antarpemerintah(GO), organisasi-organisasi nonpemerintah(NGO) atau lembaga swadaya masyarakat, dan perusahaan-perusahaan multinasional. Hubungan Internasional adalah suatu bidang akademis dan kebijakan publik dan dapat bersifat positif atau normatif karena Hubungan Internasional berusaha menganalisis serta merumuskan kebijakan luar negeri negara-negara tertentu.

Selain ilmu politik, Hubungan Internasional menggunakan berbagai bidang ilmu seperti ekonomi, sejarah, hukum, filsafat, geografi, sosiologi, antropologi, psikologi, studi-studi budaya dalam kajian-kajiannya. HI mencakup rentang isu yang luas, dari globalisasi dan dampak-dampaknya terhadap masyarakat-masyarakat dan kedaulatan negara sampai kelestrarian lingkungan, masalah nuklir,nasionalisme,perkembangan ekonomi, terorisme, kejahatan internasional,keselamatan umat manusia,dan hak-hak asasi manusia.

Jumat, 11 Maret 2011

“Hubungan Antar Hukum Internasional dan Hukum Nasional”

Seperti kebanyakan orang ketahui bahwa selain adanya hukum nasional yang mengatur dan berlaku di suatu Negara juga terdapat hukum lain yang lebih tunggi yang mengatur hubungan antara Negara-negara di dunia maupun subjek hukum lainnya.
Adanya hukum internasional dan hukum nasional ini juga menjadi pokok bahasan yang menarik untuk di bahas yang mana dalam kaitan antar keduanya ada sekelompok-sekelompok orang yang mempertanyakan tentang keberadaan kedua hukum tersebut apakah keduanya terpisah dan dapat dikatakan berdiri sendiri-sendiri atau keduanya merupakan bagian dari suatu sub system yang lebih besar yaitu tatanan system hukum yang lebih besar lagi.
Dalam perkembangannya pertanyaan mendasar tersebut melahirkan beberapa teori yaitu :
1. Teori Monisme
Menurut teori ini hukum nasional dan hukum internasional hnyalah merupakan bagian saja dari suatu hukum yang lebih besar yaitu hukum pada umumnya. Menurut paham ini semua hukum yang kita kenal adalah merupakan suatu kesatuan yang sifatnya mengikat. Apakah mengikat individu maupun mengikat subjek-subjek hukum lainnya, semuanya itu adalah merupakan suatu kesatuan hukum yaitu hukum yang berlaku bagi umat manusia. Tokoh yang terkenal yaitu Hans Kelsen. Monisme ini sebenarnya merupakan perwujudan dari ajaran hukum alam yang memandang hukum sebagai suatu yang berlaku umum dan abstrak serta berlaku dimana-mana,dan berlaku satu hukum bagi seluruh umat manusia di dunia.
Pendapat dari teori ini cenderung berpandangan kondisi “ideal”. Maksudnya disini adalah kelompok ini menyatakan bahwa hukum internasional lebih tinggi kedudukannya dari pada hukum nasional suatu Negara. Jadi kondisi ideal yang dimaksudkan adalah jika hal ini diterapkan pada Negara-negara di dunia maka akan terwujud suatu kondisi ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat internasional.

Selasa, 01 Maret 2011

Azas-Azas Hukum Internasional

Hukum internasional secara singkat adalah bagian hukum  yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Sedangkan hukum internasional menurut para ahli adalah sebagai berikut :
  1. HUGO DE GROOT: Hukum dan hubungan  internasional didasarkan pada kemauan bebas atau hukum alam dan persetujuan beberapa atau semua negara.Ini ditujukan demi epentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.
  2. ž MOCHTAR KUSUMAATMAJA : Hukum internasional adalah  keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antar negara dengan negara , negara dengan subyek hukum internasional lainnya yang bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.

Secara umum terdapat tiga azas dalam hukum internasional yaitu sbb :
  •        ASAS TERITORIAL


Menurut azas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya dan terhadap semua barang atau orang yang berada diwilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
  •        ASAS KEBANGSAAN


Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya, menurut asa ini setiap negara di manapun juga dia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya, Asas ini mempunyai kekuatan extritorial, artinya hukum negera tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun ia berada di negara asing.
  •        ASAS KEPENTINGAN UMUM


Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalan kehidupan masyarakat, dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum, jadi hukum tidak terikat pada batas batas wilayah suatu negara.