Alert Pay

Get Cash From Your Blog Please

Laguku


Powered by iSOUND.COM

Minggu, 13 Maret 2011

Hubungan Saling Mempengaruhi Antara Kepentingan Nasional,Kekuatan Nasional,Politik Luar Negeri dan Diplomasi

Kepentingan Nasional Serta Kekuatan Nasional
           
Secara konseptual kepentingan nasional adalah nilai-nilai dasar yang terpelihara dan dipertahankan oleh suatu negara dalam mencapai tujuannya.Kepentingan nasional menyangkut beberapa unsur yaitu:keutuhan wilayah dan bangsa,menjaga SDA dan SDM,berbagai aspek seperti ekonomi,politik,sosial,budaya,hankam,serta peranan suatu negara dalam lalu lintas hubungan antar negara.

Kepentingan nasional suatu negara memiliki beberapa tingkatan yaitu:

1.      Sangat Vital,meliputi survive-nya suatu bangsa serta menjaga keutuhan wilayah dan pertahanan keamanan.
2.      Vital,meliputi beberapa aspek seperti politik,ideologi,serta ekonomi.
3.      Kurang vital,meliputi aspek sosial dan budaya.

Kekuatan Nasional diciptakan sebagai hasila pemikiran yang berdasarkan kajian empiris antar negara berdasarkan indikator kekuatan nasional yang digunakan untuk mengadakan hubungan internasional yang dapat berupa kerjasama maupun konflik antar negara.Kekuatan nasional merupakan cerminan power yang kemudian ditentukan besar kecilnya power suatu negara.
           
Kekuatan nasional pada umunya terbagi atas tiga yaitu
  1. Instrumen militer,terkait dengan angkatan bersenjata suati negara yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan nasioanal,
  2. Instrumen ekonomi,terkait pemanfaatan sumber-sumber seperti SDA dan SDM untuk mencapai tujuan nasional,
  3. Intrumen diplomatik,terkait cara-cara kedudukan politik internasional dan keterampilan diplomatik suatu negara yang dapat dimanfaatkan untuk mencapai tujuan nasional.

Unsur-unsur kekuatan nasional yaitu letak geografis,sda,populasi,teknologi,moral bangsa,stabiltas pemerintahan,ekonomi,militer,ideologi,diplomasi,kepemimpinan,dan lain sebagainya.

Diplomasi
           
            Yang di maksud dengan diplomasi ialah alat untuk mencapai kondisi perdamaian melalui proses akomodasi.Perangkat diplomasi adalah negosiasi, maka seringkali diplomat disebut pula negosiator. Diplomasi dimaksudkan untuk mengurangi ketegangan, mencegah perang, serta sebagai wadah mediasi konflik internasional. Kajian diplomasi dan perkembangannya tentu saja tidak bisa lepas dari catatan sejarah kapan diplomasi pertama kali dilakukan.

Tingkat Analisis Serta Kulit Analisis Dalam Hubungan Internasional

Tingkat  analisis adalah cara untuk mengamati sistem internasional dalam hubungan internasional.Dan sebagai sebuah disiplin ilmu, ilmu Hubungan Internasional dituntut untuk mampu mendeskripsikan, menjelaskan dan meramalkan fenomena internasional yang terjadi di dunia.Untuk mampu melakukan hal-hal tersebut, ilmuwan HI dituntut untuk mampu memberikan analisa yang tajam dan tepat, dimana salah satu kunci keberhasilannya adalah ketepatan menentukan tingkat analisa (level of analysis) yang akan digunakan dalam memahami fenomena sosial internasional yang terjadi.

Ada beberapa alasan mengapa penentuan tingkat analisa penting dalam mempelajari fenomena HI. Pertama, satu peristiwa dapat saja memiliki lebih dari satu faktor penyebab. Kedua, membantu memilah-milah faktor yang akan menjadi penekanan utama di dalam penganalisaan masalah. Karena tidak semua tingkat analisa penting atau memiliki pengaruh signifikan di dalam sebuah peristiwa. Ketiga, untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya kesalahan metodologis yang disebut sebagai::
 1) fallacy of composition, yaitu kesalahan berasumsi bahwa generalisasi tentang perilaku “bagian” bisa juga dipakai untuk menjelaskan “keseluruhan”, dan;
2) ecological fallacy, yaitu kesalahan akibat memakai generalisasi yang ditarik pada tingkat “keseluruhan” untuk menjelaskan tingkat “bagian”.

Unit Eksplanasi dan Unit Analisa

Ada dua hal yang perlu diperhatikan sejalan dengan penentuan tingkat analisa yaitu penentuan unit analisa dan unit eksplanasi. Unit analisa adalah obyek yang perilakunya akan dianalisa atau disebut juga dengan variabel dependen. Sementara unit eksplanasi adalah obyek yang mempengaruhi perilaku unit analisa yang akan digunakan atau disebut juga sebagai variabel independen. Dengan demikian, dalam melakukan penganalisaan masalah, unit analisa dan unit eksplanasi saling terkait

Perkembangn Study Hubungan Internasional Secara Hubungan Internasional.

Dalam bentuk klasiknya hubungan internasional adalah hubungan antar negara, namun dalam perkembangan konsep ini bergeser untuk mencakup semua interaksi yang berlangsung lintas batas negara.Sedangkan dalam konsep baru hubungan internasional,berbagai organisasi internasional, perusahaan, organisasi nirlaba, bahkan perorangan bisa menjadi aktor yang berperan penting dalam politik internasional.

            Hubungan Internasional, adalah cabang dari ilmu politik, merupakan suatu studi tentang persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu global di antara negara-negara dalam sistem internasional, termasuk peran negara-negara, organisasi-organisasi antarpemerintah(GO), organisasi-organisasi nonpemerintah(NGO) atau lembaga swadaya masyarakat, dan perusahaan-perusahaan multinasional. Hubungan Internasional adalah suatu bidang akademis dan kebijakan publik dan dapat bersifat positif atau normatif karena Hubungan Internasional berusaha menganalisis serta merumuskan kebijakan luar negeri negara-negara tertentu.

Selain ilmu politik, Hubungan Internasional menggunakan berbagai bidang ilmu seperti ekonomi, sejarah, hukum, filsafat, geografi, sosiologi, antropologi, psikologi, studi-studi budaya dalam kajian-kajiannya. HI mencakup rentang isu yang luas, dari globalisasi dan dampak-dampaknya terhadap masyarakat-masyarakat dan kedaulatan negara sampai kelestrarian lingkungan, masalah nuklir,nasionalisme,perkembangan ekonomi, terorisme, kejahatan internasional,keselamatan umat manusia,dan hak-hak asasi manusia.

Jumat, 11 Maret 2011

“Hubungan Antar Hukum Internasional dan Hukum Nasional”

Seperti kebanyakan orang ketahui bahwa selain adanya hukum nasional yang mengatur dan berlaku di suatu Negara juga terdapat hukum lain yang lebih tunggi yang mengatur hubungan antara Negara-negara di dunia maupun subjek hukum lainnya.
Adanya hukum internasional dan hukum nasional ini juga menjadi pokok bahasan yang menarik untuk di bahas yang mana dalam kaitan antar keduanya ada sekelompok-sekelompok orang yang mempertanyakan tentang keberadaan kedua hukum tersebut apakah keduanya terpisah dan dapat dikatakan berdiri sendiri-sendiri atau keduanya merupakan bagian dari suatu sub system yang lebih besar yaitu tatanan system hukum yang lebih besar lagi.
Dalam perkembangannya pertanyaan mendasar tersebut melahirkan beberapa teori yaitu :
1. Teori Monisme
Menurut teori ini hukum nasional dan hukum internasional hnyalah merupakan bagian saja dari suatu hukum yang lebih besar yaitu hukum pada umumnya. Menurut paham ini semua hukum yang kita kenal adalah merupakan suatu kesatuan yang sifatnya mengikat. Apakah mengikat individu maupun mengikat subjek-subjek hukum lainnya, semuanya itu adalah merupakan suatu kesatuan hukum yaitu hukum yang berlaku bagi umat manusia. Tokoh yang terkenal yaitu Hans Kelsen. Monisme ini sebenarnya merupakan perwujudan dari ajaran hukum alam yang memandang hukum sebagai suatu yang berlaku umum dan abstrak serta berlaku dimana-mana,dan berlaku satu hukum bagi seluruh umat manusia di dunia.
Pendapat dari teori ini cenderung berpandangan kondisi “ideal”. Maksudnya disini adalah kelompok ini menyatakan bahwa hukum internasional lebih tinggi kedudukannya dari pada hukum nasional suatu Negara. Jadi kondisi ideal yang dimaksudkan adalah jika hal ini diterapkan pada Negara-negara di dunia maka akan terwujud suatu kondisi ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat internasional.

Selasa, 01 Maret 2011

Azas-Azas Hukum Internasional

Hukum internasional secara singkat adalah bagian hukum  yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Sedangkan hukum internasional menurut para ahli adalah sebagai berikut :
  1. HUGO DE GROOT: Hukum dan hubungan  internasional didasarkan pada kemauan bebas atau hukum alam dan persetujuan beberapa atau semua negara.Ini ditujukan demi epentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.
  2. ž MOCHTAR KUSUMAATMAJA : Hukum internasional adalah  keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antar negara dengan negara , negara dengan subyek hukum internasional lainnya yang bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.

Secara umum terdapat tiga azas dalam hukum internasional yaitu sbb :
  •        ASAS TERITORIAL


Menurut azas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya dan terhadap semua barang atau orang yang berada diwilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
  •        ASAS KEBANGSAAN


Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya, menurut asa ini setiap negara di manapun juga dia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya, Asas ini mempunyai kekuatan extritorial, artinya hukum negera tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun ia berada di negara asing.
  •        ASAS KEPENTINGAN UMUM


Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalan kehidupan masyarakat, dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum, jadi hukum tidak terikat pada batas batas wilayah suatu negara.