Alert Pay

Get Cash From Your Blog Please

Laguku


Powered by iSOUND.COM

Jumat, 22 April 2011

POTENSI INDONESIA: PASCA DIRATIFIKASINYA PERJANJIAN AFTA 2008-2009


1.1     Latar Belakang

“AFTA[1] adalah sebuah persetujuan oleh negara-negara anggota ASEAN mengenai sektor produksi lokal di seluruh negara ASEAN yang Indonesia terlibat didalamnya.Setelah diratifikasinya perjanjian tersebut perekonomian Indonesia dihadapkan dengan masalah baru yang lebih komplek dimana pada tahap ini Indonesia  bila tidak segera membenahi diri dalam  menyikapi persaingan bebas tersebut, maka dapat dipastikan nantinya produk-produk yang dihasilkan pasti akan ditinggalkan masyarakat[2].Dengan kata lain,Indonesia dituntut untuk lebih meningkatkan daya saing produk lokal untuk bersaing dengan dengan produk-produk dari negara lainya serta harga yang kompetitif menjadi suatu pertimbangan penting dalam proses perdagangan bebas di kalangan Negara-negara di Asia Tenggara ini.
Pada awalnya paerjanjian AFTA terbentuk berdasarkan pada pertemuan yang diadakan pada pertemuan tingkat kepala Negara ASEAN (ASEAN Summit) ke-4 di Singapura pada tahun 1992.Kepala Negara dari negara-negara di Asia Tenggara pada waktu itu mengumumkan pembentukan suatu kawasan perdagangan bebas di wilayah regional Asia Tenggara, kemudian pada KTT ASEAN ke-9  tanggal 7-8 oktober 2003 di bali diadakan penandatanganan  persetujuan pembnetukan AFTA serta jangka waktu dalam merealisasikannya.