Sistem pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas konstitusi (UUD) tahun 1787. Namun, konstitusi tersebut telah mengalami beberapa kali amandemen. Dalam kostitusi tersebut dikatakan bahwa Amerika Serikat adalah negara republik dengan bentuk federasi (federal) yang terdiri atas 50 negara bagian. Pusat pemerintahan (federal) berada di Washington dan pemerintah negara bagian (state). Adanya pembagian kekuasaan untuk pemerintah federal yang memiliki kekuasaan yang didelegasikan konstitusi. Pemerintah negara bagian memiliki semua kekuasaan yang tidak didelegasikan kepada pemerintah federal dengan kata lain negara federal diberi otonomi khusus untuk mendirikan pemerintahannya sendiri namun tetap dalam ruang lingkup negara federal.
Pemerintahan Negara Federal
Sistem pemerintahan negara bagian menganut prinsip yang sama dengan pemerintahan federal. Tiap negara bagian dipimpin oleh gunernur dan wakil gubernur sebagai eksekutif. Ada parlemen yang terdiri atas 2 badan, yaitu Senat mewakili daerah yang lebih rendah setingkat kabupaten dan badan perwakilan sebagai perwakilan rakyat negara bagian.
Setiap negara federal diberikan wewenang untuk menjalankan pemerintahannya masing-masing yang dilindungi oleh kostitusi Amerika Serikat yang merupakan konstitusi tertinggi di negara ini. Tugas dan wewenang para Gubernur di negara bagian hampir sama dengan presiden di tingkat federal. Gubernur pun dapat mengajukan dan mengusulkan anggaran dalam suatu negara bagian yang dipimpinnya.
Kekuasaan yudisial bersifat hirarki dalam mengadili suatu perkara dimana suatu perkara dapat mengajukan banding ke tingkat peradilan yang lebih tinggi. Peradilan ini mencakup Pengadilan Banding, Dewan Peradilan dan seterusnya ke bawah hingga Pengadilan Tingkat Kabupaten dan Kota.
Sistem pemilu menganut sistem distrik. Pemilu sering dilakukan di Amerika Serikat. Pemilu di tingkat federal, misalnya pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, pemilu untuk pemilihan anggota senat, pemilu untuk pemilihan anggota badan perwakilan. Di tingkat negara bagian terdapat pemilu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pemilu untuk anggota senat dan badan perwakilan negara bagian. Di samping itu, terdapat pemilu untuk memilih walikota/dewan kota, serta jabatan publiklainnya.
Pemerintah Tingkat Kabupaten
Pemerintahan tingkat kabupaten merupakan pemerintahan yang terletak di bawah negara bagian yang memiliki kekuasaan untuk memperoleh, memegang, dan membuang aset, dan untuk menuntut dan dituntut di pengadilan negara bagian. Pemerintahan di tingkat kabupaten ini juga mempunyai tugas dalam memberlakukan undang-undang negara, mengumpulkan pajak,pengawasi pemilihan,melakukan penuntutan pidana,administrasi pendidikan,aktivitas ekonomi.
Seperti halnya badan peradilan, pemerintahan tingkat kabupaten juga memiliki variasi yang berbeda antara satu negara bagian dengan negara bagian lainnya. Namun pada dasarnya, terdapat dua tipe umum yaitu:
1. Dewan supervisor/ pengawas yang merupakan chief governing agency, berfungsi sebagai badan pemilu serta penjaga aset kabupaten.
2. Pejabat daerah seperti sheriff, jaksa/ penuntut umum, auditor, bendahara kabupaten, dan lainnya , yang masing-masingnya memiliki tugas yang berbeda-beda.
Penutup
Susunan pemerintahan Amerika Serikat dari yang memiliki legitimasi paling tinggi yaitu negara federasi pusat, negara bagian, kabupaten, dan kota madya. Setiap negara bagian di pimpin oleh gubernur yang merupakan kekuatan eksekutif tertinggi di negara bagian tersebut.
Negara federal diberi otonomi khusus untuk mendirikan dan menyelenggarakan pemerintahannya sendiri namun tetap dalam ruang lingkup negara federal.
Pemerintahan tiap negara bagian berbeda-beda satu dengan yang lainnya namun pada dasarnya terdapat dua tipe umum yaitu Chief Governing Agency dan pejabat daerah yang memiliki tugas khusus.
REFERENSI :
Sayre, W. (1966). American Government. New York: Barnes adn Noble, Inc.
Soifer, P., Hoffman, A., & Voss, D. S. (2001). Cliffs Quick Review: American Government. New York: Hungry Minds, Inc.