Kanada adalah negara federal yang terdiri dari sepuluh provinsi dan tiga territori. Sepuluh provinsi tersebut adalah Alberta, British Columbia, Manitoba, New Brunswick, Newfoundland and Labrador, Nova Scotia, Ontario, Prince Edward Island, Quebec, Saskatchewan, dan tiga teritori yaitu Northwest Territories, Nunavut dan Yukon. Setiap provinsi dan territorial memiliki wakil di pemerintahan federal yaitu melalui Senat dan House Of Common yang merupakan badan legislative di Kanada. Kanada juga termasuk negara yang menganut system Trias Politica dan sebagai negara di bawah pemerintahan Inggris pengaruh Inggris cukup besar dalam bidang legislative di negara ini.
Blog ini di dedikasikan untuk berbagi ilmu seputar hubungan internasional, fenomena hubungan internasional, dan tugas mata kuliah Hubungan Internasional.
Laguku
Tampilkan postingan dengan label Kanada. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kanada. Tampilkan semua postingan
Minggu, 27 November 2011
Minggu, 20 November 2011
Amerika Utara
Amerika Utara terdiri dari dua negara besar yaitu Amerika Serikat dan Kanada. Dilihat dari latar belakang sejarah kedua negara ini dapat dikatakan hampir memiliki sejarah yang sama dan sama-sama terbentuk di dasari oleh penyatuan koloni-koloni pendatang yang membentuk negara.
Amerika Serikat merupakan bekas jajahan negara Inggris dan merupakan tempat pelatian orang-orang dari eropa yang tidak sesuai dengan perkembangan politik yang terjadi di Eropa. Namun, setelah terlepas dari kolonialisasi, ia berubah menjadi negara yang besar dan disegani negara lain, termasuk negara-negara Eropa. Amerika Serikat merupakan sebuah negara demokrasi yang berbentuk republik federal. Konstitusi Amerika sendiri merupakan hasil dari pemikiran pencetus kemerdekaan 13 negara bagian Amerika Serikat dari Inggris pada 4 Juli 1776. Setahun kemudian mereka sepakat menyusun cikal bakal konstitusi yang dikenal sebagai Article of Confederation.
Langganan:
Postingan (Atom)
