Alert Pay

Get Cash From Your Blog Please

Laguku


Powered by iSOUND.COM
Tampilkan postingan dengan label Hubungan Internasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hubungan Internasional. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 November 2011

Sistem Pemerintahan Negara Bagian/Federal dan tingkat Kabupaten


Sistem pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas konstitusi (UUD) tahun 1787. Namun, konstitusi tersebut telah mengalami beberapa kali amandemen. Dalam kostitusi tersebut dikatakan bahwa Amerika Serikat adalah negara republik dengan bentuk federasi (federal) yang terdiri atas 50 negara bagian. Pusat pemerintahan (federal) berada di Washington dan  pemerintah negara bagian (state). Adanya pembagian kekuasaan untuk pemerintah federal yang memiliki kekuasaan yang didelegasikan konstitusi. Pemerintah negara bagian memiliki semua kekuasaan yang tidak didelegasikan kepada pemerintah federal dengan kata lain negara federal diberi otonomi khusus untuk mendirikan pemerintahannya sendiri namun tetap dalam ruang lingkup negara federal.

Pemerintahan Negara Federal
Sistem pemerintahan negara bagian menganut prinsip yang sama dengan pemerintahan federal. Tiap negara bagian dipimpin oleh gunernur dan wakil gubernur sebagai eksekutif. Ada parlemen yang terdiri atas 2 badan, yaitu Senat mewakili daerah yang lebih rendah setingkat kabupaten dan badan perwakilan sebagai perwakilan rakyat negara bagian.
Setiap negara federal diberikan wewenang untuk menjalankan pemerintahannya masing-masing yang dilindungi oleh kostitusi Amerika Serikat yang merupakan konstitusi tertinggi di negara ini. Tugas dan wewenang para Gubernur di negara bagian hampir sama dengan presiden di tingkat federal. Gubernur pun dapat mengajukan dan mengusulkan anggaran dalam suatu negara bagian yang dipimpinnya.
Kekuasaan yudisial bersifat hirarki dalam mengadili suatu perkara dimana suatu perkara dapat mengajukan banding ke tingkat peradilan yang lebih tinggi. Peradilan ini mencakup Pengadilan Banding, Dewan Peradilan dan seterusnya ke bawah hingga Pengadilan Tingkat Kabupaten dan Kota.
Sistem pemilu menganut sistem distrik. Pemilu sering dilakukan di Amerika Serikat. Pemilu di tingkat federal, misalnya pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, pemilu untuk pemilihan anggota senat, pemilu untuk pemilihan anggota badan perwakilan. Di tingkat negara bagian terdapat pemilu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pemilu untuk anggota senat dan badan perwakilan negara bagian. Di samping itu, terdapat pemilu untuk memilih walikota/dewan kota, serta jabatan publiklainnya.

Pemerintah Tingkat Kabupaten
            Pemerintahan tingkat kabupaten merupakan pemerintahan yang terletak di bawah negara bagian yang memiliki kekuasaan untuk memperoleh, memegang, dan membuang aset, dan untuk menuntut dan dituntut di pengadilan negara bagian. Pemerintahan di tingkat kabupaten ini juga mempunyai tugas dalam memberlakukan undang-undang negara, mengumpulkan pajak,pengawasi pemilihan,melakukan penuntutan pidana,administrasi pendidikan,aktivitas ekonomi.
Seperti halnya badan peradilan, pemerintahan tingkat kabupaten juga memiliki variasi yang berbeda antara satu negara bagian dengan negara bagian lainnya. Namun pada dasarnya, terdapat dua tipe umum yaitu:
1.      Dewan supervisor/ pengawas yang merupakan chief governing agency, berfungsi sebagai badan pemilu serta penjaga aset kabupaten.
2.      Pejabat daerah seperti sheriff, jaksa/ penuntut umum, auditor, bendahara kabupaten, dan lainnya , yang masing-masingnya memiliki tugas yang berbeda-beda.
Penutup
            Susunan pemerintahan Amerika Serikat dari yang memiliki legitimasi paling tinggi yaitu negara federasi pusat, negara bagian, kabupaten, dan kota madya. Setiap negara bagian di pimpin oleh gubernur yang merupakan kekuatan eksekutif tertinggi di negara bagian tersebut.
Negara federal diberi otonomi khusus untuk mendirikan dan menyelenggarakan pemerintahannya sendiri namun tetap dalam ruang lingkup negara federal.
            Pemerintahan tiap negara bagian berbeda-beda satu dengan yang lainnya namun pada dasarnya terdapat dua tipe umum yaitu Chief Governing Agency dan pejabat daerah yang memiliki tugas khusus.
                       
REFERENSI :
Sayre, W. (1966). American Government. New York: Barnes adn Noble, Inc.
Soifer, P., Hoffman, A., & Voss, D. S. (2001). Cliffs Quick Review: American Government. New York: Hungry Minds, Inc.

Minggu, 20 November 2011

Amerika Utara

Amerika Utara terdiri dari dua negara besar yaitu Amerika Serikat dan Kanada. Dilihat dari latar belakang sejarah kedua negara ini dapat dikatakan hampir memiliki sejarah yang sama dan sama-sama terbentuk di dasari oleh penyatuan koloni-koloni pendatang yang membentuk negara.
Amerika Serikat merupakan bekas jajahan negara Inggris dan merupakan tempat pelatian orang-orang dari eropa yang tidak sesuai dengan perkembangan politik yang terjadi di Eropa. Namun, setelah terlepas dari kolonialisasi, ia berubah menjadi negara yang besar dan disegani negara lain, termasuk negara-negara Eropa. Amerika Serikat merupakan sebuah negara demokrasi yang berbentuk republik federal. Konstitusi Amerika sendiri merupakan hasil dari pemikiran pencetus kemerdekaan 13 negara bagian Amerika Serikat dari Inggris pada 4 Juli 1776. Setahun kemudian mereka sepakat menyusun cikal bakal konstitusi yang dikenal sebagai Article of Confederation.

Jumat, 18 November 2011

Foreign Policy Assessment


Tulisan ini menjelaskan tentang Foreign Policy Assessment dimana kebijakan luar negeri merupakan suatu kebijakan yang paling sensitif dari area pemerintahan dimana Politik Luar Negeri melibatkan berbagai elemen baik internal maupun eksternal dalam perumusan Politik Luar Negeri itu sendiri  dan untuk itulah setiap langkah pencapaian Politik Luar Negeri tersebut perlu di evaluasi di setiap pencapaian Politik Luar Negeri tersebut.

 Politik Luar Negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, Politik Luar Negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Sedangkan menurut ahli Politik Luar Negeri yaitu James N Rosseneau Politik Luar Negeri adalah Serangkaian sikap dan aktifitas sebuah negara yang berupaya mengambil keuntungan dari lingkungan internasional agar dapat mengatasi dan mewujudkan berbagai kebutuhan domestiknya.

Rabu, 16 November 2011

Foreign Policy Organization


PENDAHULUAN
Tulisan ini menjelaskan tentang dinamika politik luar negeri sebagai sebuah proses tawar menawar  antar kekuatan politik baik dalam negeri maupun  luar negeri sebagaimana pengertian dari Politik luar negeri adalah suatu area yang paling sensitive dari pemerintahan dimana politik luar negeri melibatkan berbagai elemen baik domestik maupun eksternal dalam perumusan politik luar negeri itu sendiri. Politik luar negeri bersifat lebih rumit dari pada domestic policy dimana politik luar negeri itu mempunyai Stakeholders yang lebih banyak dan lebih rumit. Politik luar negeri menjembatani semua hal penting di antara negara dengan lingkungan internasional.
ISI
Menurut James N Rosseneau Politik Luar Negeri adalah Serangkaian sikap dan aktifitas sebuah negara yang berupaya mengambil keuntungan dari lingkungan internasional agar dapat mengatasi dan mewujudkan berbagai kebutuhan domestiknya. Dari berbagai pengertian di atas berarti pemerintah melalui politik luar negeri memproyeksikan kepentingan nasionalnya kedalam hubungan antar bangsa. Dan dalam hubungan antar bangsa terdapat kekuatan kekuatan asing yang juga berperan selain Negara yaitu sebagai aktor-aktor yang juga memiliki pengaruh terhadap politik luar negeri suatu Negara.

Selasa, 15 November 2011

Sejarah Diplomasi


PENDAHULUAN
Sejarah telah mencatat dan membuktikan bahwa jauh sebelum bangsa-bangsa di dunia mengenal dan menjalankan praktik hubungan diplomatik, misi diplomatik secara tetap seperti yang ada dewasa in, di zaman india kuno telah dikenal ketentuan-ketentuan dan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar raja maupun kerajaan, dimana hukum bangsa-bangsa pada waktu itu telah mengenal pula apa yang dinamakan duta.
ISI 

PERKEMBANGAN DIPLOMASI MODERN

Asal diplomasi modern sering ditelusuri ke negara bagian Utara Italia pada zaman Renaissance awal, dengan kedutaan besar pertama yang didirikan di abad ketiga belas.  Milan memainkan peran utama, terutama di bawah Francesco Sforza yang mendirikan kedutaan permanen pada negara-negara kota lain di Italia Utara.  Di Italia banyak terdapat tradisi diplomasi modern, seperti presentasi dari mandat duta kepada kepala negara.
Praktek ini menyebar dari Italia ke negara-negara Eropa lainnya.  Milan adalah yang pertama kali mengirimkan perwakilan ke pengadilan Prancis pada 1455. Sebagai kekuatan asing seperti Perancis dan Spanyol menjadi semakin terlibat dalam politik Italia, Segera semua negara besar Eropa itu bertukar perwakilan.  Spanyol adalah yang pertama untuk mengirimkan perwakilan permanen ketika ditunjuk seorang duta besar ke Pengadilan Inggris pada 1487. 

Jumat, 22 April 2011

POTENSI INDONESIA: PASCA DIRATIFIKASINYA PERJANJIAN AFTA 2008-2009


1.1     Latar Belakang

“AFTA[1] adalah sebuah persetujuan oleh negara-negara anggota ASEAN mengenai sektor produksi lokal di seluruh negara ASEAN yang Indonesia terlibat didalamnya.Setelah diratifikasinya perjanjian tersebut perekonomian Indonesia dihadapkan dengan masalah baru yang lebih komplek dimana pada tahap ini Indonesia  bila tidak segera membenahi diri dalam  menyikapi persaingan bebas tersebut, maka dapat dipastikan nantinya produk-produk yang dihasilkan pasti akan ditinggalkan masyarakat[2].Dengan kata lain,Indonesia dituntut untuk lebih meningkatkan daya saing produk lokal untuk bersaing dengan dengan produk-produk dari negara lainya serta harga yang kompetitif menjadi suatu pertimbangan penting dalam proses perdagangan bebas di kalangan Negara-negara di Asia Tenggara ini.
Pada awalnya paerjanjian AFTA terbentuk berdasarkan pada pertemuan yang diadakan pada pertemuan tingkat kepala Negara ASEAN (ASEAN Summit) ke-4 di Singapura pada tahun 1992.Kepala Negara dari negara-negara di Asia Tenggara pada waktu itu mengumumkan pembentukan suatu kawasan perdagangan bebas di wilayah regional Asia Tenggara, kemudian pada KTT ASEAN ke-9  tanggal 7-8 oktober 2003 di bali diadakan penandatanganan  persetujuan pembnetukan AFTA serta jangka waktu dalam merealisasikannya.

Minggu, 13 Maret 2011

Hubungan Saling Mempengaruhi Antara Kepentingan Nasional,Kekuatan Nasional,Politik Luar Negeri dan Diplomasi

Kepentingan Nasional Serta Kekuatan Nasional
           
Secara konseptual kepentingan nasional adalah nilai-nilai dasar yang terpelihara dan dipertahankan oleh suatu negara dalam mencapai tujuannya.Kepentingan nasional menyangkut beberapa unsur yaitu:keutuhan wilayah dan bangsa,menjaga SDA dan SDM,berbagai aspek seperti ekonomi,politik,sosial,budaya,hankam,serta peranan suatu negara dalam lalu lintas hubungan antar negara.

Kepentingan nasional suatu negara memiliki beberapa tingkatan yaitu:

1.      Sangat Vital,meliputi survive-nya suatu bangsa serta menjaga keutuhan wilayah dan pertahanan keamanan.
2.      Vital,meliputi beberapa aspek seperti politik,ideologi,serta ekonomi.
3.      Kurang vital,meliputi aspek sosial dan budaya.

Kekuatan Nasional diciptakan sebagai hasila pemikiran yang berdasarkan kajian empiris antar negara berdasarkan indikator kekuatan nasional yang digunakan untuk mengadakan hubungan internasional yang dapat berupa kerjasama maupun konflik antar negara.Kekuatan nasional merupakan cerminan power yang kemudian ditentukan besar kecilnya power suatu negara.
           
Kekuatan nasional pada umunya terbagi atas tiga yaitu
  1. Instrumen militer,terkait dengan angkatan bersenjata suati negara yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan nasioanal,
  2. Instrumen ekonomi,terkait pemanfaatan sumber-sumber seperti SDA dan SDM untuk mencapai tujuan nasional,
  3. Intrumen diplomatik,terkait cara-cara kedudukan politik internasional dan keterampilan diplomatik suatu negara yang dapat dimanfaatkan untuk mencapai tujuan nasional.

Unsur-unsur kekuatan nasional yaitu letak geografis,sda,populasi,teknologi,moral bangsa,stabiltas pemerintahan,ekonomi,militer,ideologi,diplomasi,kepemimpinan,dan lain sebagainya.

Diplomasi
           
            Yang di maksud dengan diplomasi ialah alat untuk mencapai kondisi perdamaian melalui proses akomodasi.Perangkat diplomasi adalah negosiasi, maka seringkali diplomat disebut pula negosiator. Diplomasi dimaksudkan untuk mengurangi ketegangan, mencegah perang, serta sebagai wadah mediasi konflik internasional. Kajian diplomasi dan perkembangannya tentu saja tidak bisa lepas dari catatan sejarah kapan diplomasi pertama kali dilakukan.

Tingkat Analisis Serta Kulit Analisis Dalam Hubungan Internasional

Tingkat  analisis adalah cara untuk mengamati sistem internasional dalam hubungan internasional.Dan sebagai sebuah disiplin ilmu, ilmu Hubungan Internasional dituntut untuk mampu mendeskripsikan, menjelaskan dan meramalkan fenomena internasional yang terjadi di dunia.Untuk mampu melakukan hal-hal tersebut, ilmuwan HI dituntut untuk mampu memberikan analisa yang tajam dan tepat, dimana salah satu kunci keberhasilannya adalah ketepatan menentukan tingkat analisa (level of analysis) yang akan digunakan dalam memahami fenomena sosial internasional yang terjadi.

Ada beberapa alasan mengapa penentuan tingkat analisa penting dalam mempelajari fenomena HI. Pertama, satu peristiwa dapat saja memiliki lebih dari satu faktor penyebab. Kedua, membantu memilah-milah faktor yang akan menjadi penekanan utama di dalam penganalisaan masalah. Karena tidak semua tingkat analisa penting atau memiliki pengaruh signifikan di dalam sebuah peristiwa. Ketiga, untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya kesalahan metodologis yang disebut sebagai::
 1) fallacy of composition, yaitu kesalahan berasumsi bahwa generalisasi tentang perilaku “bagian” bisa juga dipakai untuk menjelaskan “keseluruhan”, dan;
2) ecological fallacy, yaitu kesalahan akibat memakai generalisasi yang ditarik pada tingkat “keseluruhan” untuk menjelaskan tingkat “bagian”.

Unit Eksplanasi dan Unit Analisa

Ada dua hal yang perlu diperhatikan sejalan dengan penentuan tingkat analisa yaitu penentuan unit analisa dan unit eksplanasi. Unit analisa adalah obyek yang perilakunya akan dianalisa atau disebut juga dengan variabel dependen. Sementara unit eksplanasi adalah obyek yang mempengaruhi perilaku unit analisa yang akan digunakan atau disebut juga sebagai variabel independen. Dengan demikian, dalam melakukan penganalisaan masalah, unit analisa dan unit eksplanasi saling terkait

Perkembangn Study Hubungan Internasional Secara Hubungan Internasional.

Dalam bentuk klasiknya hubungan internasional adalah hubungan antar negara, namun dalam perkembangan konsep ini bergeser untuk mencakup semua interaksi yang berlangsung lintas batas negara.Sedangkan dalam konsep baru hubungan internasional,berbagai organisasi internasional, perusahaan, organisasi nirlaba, bahkan perorangan bisa menjadi aktor yang berperan penting dalam politik internasional.

            Hubungan Internasional, adalah cabang dari ilmu politik, merupakan suatu studi tentang persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu global di antara negara-negara dalam sistem internasional, termasuk peran negara-negara, organisasi-organisasi antarpemerintah(GO), organisasi-organisasi nonpemerintah(NGO) atau lembaga swadaya masyarakat, dan perusahaan-perusahaan multinasional. Hubungan Internasional adalah suatu bidang akademis dan kebijakan publik dan dapat bersifat positif atau normatif karena Hubungan Internasional berusaha menganalisis serta merumuskan kebijakan luar negeri negara-negara tertentu.

Selain ilmu politik, Hubungan Internasional menggunakan berbagai bidang ilmu seperti ekonomi, sejarah, hukum, filsafat, geografi, sosiologi, antropologi, psikologi, studi-studi budaya dalam kajian-kajiannya. HI mencakup rentang isu yang luas, dari globalisasi dan dampak-dampaknya terhadap masyarakat-masyarakat dan kedaulatan negara sampai kelestrarian lingkungan, masalah nuklir,nasionalisme,perkembangan ekonomi, terorisme, kejahatan internasional,keselamatan umat manusia,dan hak-hak asasi manusia.

Jumat, 11 Maret 2011

“Hubungan Antar Hukum Internasional dan Hukum Nasional”

Seperti kebanyakan orang ketahui bahwa selain adanya hukum nasional yang mengatur dan berlaku di suatu Negara juga terdapat hukum lain yang lebih tunggi yang mengatur hubungan antara Negara-negara di dunia maupun subjek hukum lainnya.
Adanya hukum internasional dan hukum nasional ini juga menjadi pokok bahasan yang menarik untuk di bahas yang mana dalam kaitan antar keduanya ada sekelompok-sekelompok orang yang mempertanyakan tentang keberadaan kedua hukum tersebut apakah keduanya terpisah dan dapat dikatakan berdiri sendiri-sendiri atau keduanya merupakan bagian dari suatu sub system yang lebih besar yaitu tatanan system hukum yang lebih besar lagi.
Dalam perkembangannya pertanyaan mendasar tersebut melahirkan beberapa teori yaitu :
1. Teori Monisme
Menurut teori ini hukum nasional dan hukum internasional hnyalah merupakan bagian saja dari suatu hukum yang lebih besar yaitu hukum pada umumnya. Menurut paham ini semua hukum yang kita kenal adalah merupakan suatu kesatuan yang sifatnya mengikat. Apakah mengikat individu maupun mengikat subjek-subjek hukum lainnya, semuanya itu adalah merupakan suatu kesatuan hukum yaitu hukum yang berlaku bagi umat manusia. Tokoh yang terkenal yaitu Hans Kelsen. Monisme ini sebenarnya merupakan perwujudan dari ajaran hukum alam yang memandang hukum sebagai suatu yang berlaku umum dan abstrak serta berlaku dimana-mana,dan berlaku satu hukum bagi seluruh umat manusia di dunia.
Pendapat dari teori ini cenderung berpandangan kondisi “ideal”. Maksudnya disini adalah kelompok ini menyatakan bahwa hukum internasional lebih tinggi kedudukannya dari pada hukum nasional suatu Negara. Jadi kondisi ideal yang dimaksudkan adalah jika hal ini diterapkan pada Negara-negara di dunia maka akan terwujud suatu kondisi ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat internasional.

Selasa, 01 Maret 2011

Azas-Azas Hukum Internasional

Hukum internasional secara singkat adalah bagian hukum  yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Sedangkan hukum internasional menurut para ahli adalah sebagai berikut :
  1. HUGO DE GROOT: Hukum dan hubungan  internasional didasarkan pada kemauan bebas atau hukum alam dan persetujuan beberapa atau semua negara.Ini ditujukan demi epentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.
  2. ž MOCHTAR KUSUMAATMAJA : Hukum internasional adalah  keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antar negara dengan negara , negara dengan subyek hukum internasional lainnya yang bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.

Secara umum terdapat tiga azas dalam hukum internasional yaitu sbb :
  •        ASAS TERITORIAL


Menurut azas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya dan terhadap semua barang atau orang yang berada diwilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
  •        ASAS KEBANGSAAN


Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya, menurut asa ini setiap negara di manapun juga dia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya, Asas ini mempunyai kekuatan extritorial, artinya hukum negera tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun ia berada di negara asing.
  •        ASAS KEPENTINGAN UMUM


Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalan kehidupan masyarakat, dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum, jadi hukum tidak terikat pada batas batas wilayah suatu negara.

Minggu, 07 November 2010

Politik Luar Negeri Australia??

I.1 Kebimbangan Identitas Nasional dan Pengaruhnya dalam Kebijakan Luar Negeri Australia.

Kondisi geografis dan struktur komposisi penduduk Australia merupakan tantangan dalam pelaksaan pengambilan arah dan strategi kebijakan politi luar negeri Australia baik pada masa dulu maupuan sekarang. Struktur komposisi masyarakat Australia yang merupakan Negara kedua terbesar imigran di dunia menjadikan Australia mempunyai penduduk yang heterogen dan kebanyakan penduduknya berkulit putih (western) yang bisa dikatakan satu ras dengan masyarakat Eropa. Tetapi secara geografis Australia terletak di kawasan Pasifik Selatan atau bagian dari asia sehingga terjadi kebimbangan dalam Identitas Nasional dan hal itu sangat berpenngaruh terhadap kebijakan-kebijakan luar negeri yang di ambail dan di arahkan oleh Australia.
Ditinjau dari era pemerintahan atau pemimpin dari Australia ini dapat kita analisis bagaimana sebenarnya tanggapan serta arah kebijakan luar negeri Australia terkait masalah di atas.
1. Dimulai dari era administrasi PM Paul Keating yang menyebutkan akan memperbaharui identitas nasional Australia dan Asia akan memainkan peran yang penting dalam hal ini. Faktor keterkaitan dengan negara-negara Asia akan menjadi faktor kunci dalam hal menentukan identitas nasional ini. Maka dari itu kebijakan-kebijakan luar negeri Paul Keating lebih bersifat multilateral dengan negara-negara Asia dan mencoba menjalin kerjasama yang baik. Namun terdapat kendala, yaitu bagaimana pandangan negara-negara Asia tersebut terhadap Australia, seperti Singapura dan Malaysia yang cenderung bersikap pesimistis terhadap upaya Australia ini.
2. Pada tahun 1996, PM Paul Keating diganti oleh PM John Howard setelah kalah dalam kampanye. Berbeda dengan PM Paul Keating, John Howard lebih menitikberatkan hubungan bilateral antara Australia dengan AS dan Inggris.
3. Pada tanggal 3Desember 2007 Sosok Kevin Rudd ini cenderung non-konservatif jika dibandingkan dengan sosok PM Howard, ia juga PM yang pertama kali mengalami akibat dan pengaruh dari munculnya Cina sebagai kekuatan baru. Kompleksitas globalisasi juga membuatnya memiliki cara pandang tersendiri dalam membuat kebijakan luar negeri. PM Rudd menekankan apa yang disebut diplomasi Middle Power sebagai prioritasnya. Dengan diplomasi seperti ini, maka Kebijakan Luar Negeri Australia lebih bersifat fleksibel dengan beberapa poin, yaitu :
a. Sebagai membership of United Nations : maka Australia memainkan peran multilateralnya.
b. Sebagai sekutu AS : maka Australia tetap menjaga hubungan baik dengan AS dan Inggris.
c. Comprehensive Engagement with Asia : sebagai negara yang bertetangga dengan Asia, maka Australia menjalin hubungan kerjasama yang baik dengan negara-negara Asia.
Di bawah kepemimpinan PM Rudd, maka ia memiliki visi Kebijakan Luar Negeri Australia, yaitu : membangun komunitas Asia Pasifik secara politik dan ekonomi serta membangun keamanan regional dan dialog kerjasama.

Selasa, 26 Oktober 2010

HAKEKAT DAN DASAR MENGIKAT HUKUM INTERNASIONAL

Perbedaan yang mendasar antar hukum nasional dan internasional membuat jembatan pemisah antara kedua hukum tersebut. Tidak seperti hukum nasional,hukum internasional tidak memiliki lembaga-lembaga yang biasanya terdapat dalam hukum nasional suatu Negara yang menurut para pakar itulah yang di sebut hukum dan penerapannya. Apalagi hukum internasional tetap meletakkan dasarnya pada paham yang menghormati kedaulatan seluruh Negara di dunia. Sehingga hukum internasional bersifat tatab tertib hukum koordinasi dari Negara-negara yang berdaulat. Dan dalam tata masyarakat internasional tidak pula terdapat suatu badan legislative maupun kekuasaan kehakiman dan polisional yang dapat memaksakan berlakunya kehendak masyarakat internasional sehingga terdapat para ahli yang berpendapat bahwa hukum internasuonal itu bukan hukum yang sebernarnya seperti Hobbes,Austin,Spinoza,dan lain-lain.

Namun benarkah pada hahekatnya hukum internasional itu bukan merupakan hukum seperti yang dinyatakan oleh para ahli di atas.

Pengertian dan Batasan Hukum Internasional

Dalam mengkaji suatu masalah apapun kita dituntut untuk mengetahui pengertian dan batasan tentang apa yang kita kaji khususnya disini hukum internasional. Hal ini kita perlukan untuk mendapat gambaaran uum tentang bentuk dan isi hukum internasional.
Salah satu pengertian atau batasan tentang hhukum internasuinal adalah batasan yang dikemukakan oleh Charles Hyde yaitu:
Hukum Internasional dapat didefenisiskan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang mengatur tentang perilaku yang harus di taati oleh Negara-negara,dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan yang lainnya,serta yang juga mencakup :
1. Organisasi internasional,hubungan antara organisasi internasional satu dengan yang lainnya,hubungan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga atau antara organisasi internasional dengan Negara atau Negara-negara: san hubungan antara organisasi internasional dengan individu atau individu-individu.
2. Peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-iindividu dan subjek-subjek hukum bukan Negara sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu dan subjek hukum bukan negaratersebut bersangkut paut dengan masalah internasional.
Berdasarkan pada pengertian dan batasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa secara substansi di dalamnya terkandung unsure subjek atau actor yang ebrperan,hubungan-hubungan hukum antar actor,serta hal-hal yang berkenaan dengan dengan pengaturan serta prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan hukumnya.Mengemai substansi hukum internasional itu menyangut beberapa hal sebagai berikut :
• Prinsip-prinip dan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan Negara-atau negara –negara,
• Prinsip-prinip dan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan atau yang mengatur persoalan-persoalan tentang hubungan antar Negara dan Negara lain,
• Prinsip-prinip dan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan organisasi internasional dan fungsi-fungsinya,
• Prinsip-prinip dan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan organisasi internasional dengan organisasi internasional lainnya,
• Prinsip-prinip dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur persoalan Negara dengan onganisasi internasional,
• Prinsip-prinip dan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan individu dan subjek hukum bukan Negara,
• Prinsip-prinip dan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan hubungan antara organiosasi internasional dengan individu.

Sedangkan penjelasan tentang hukum public dan perdata internasional adalah sebagai berikut:

Minggu, 13 Juni 2010

Hubungan Saling Mempengaruhi Antara Kepentingan Nasional,Kekuatan Nasional,Politik Luar Negeri dan Diplomasi

Dalam Hubungan Internasional terdapat beberapa aspek yang sangat penting dalam perumusan kebijakan luar negeri suatu negara,diantaranya yaitu kepentingan nasional,kekuatan nasional,politik luar negeri suatu negara serta aspek diplomasi.Maka dari itu kita di tuntut untuk mengerti tentang faktor-faktor tersebut baik pengertian serta hal-hal yang berkaitan dengan faktor tersebut.Dan Seperti yang kita ketahui,bahwasanya ada keterkaitan yang sangat erat di antara kepentingan masional,kekuatan nasional,politik luar negeri dan diplomasi.Yang ketika faktor faktor tersebut saling mendukung dan menyokong satu sama lain kita yakin akan membawa dampak baik bagi perkembangan negara kita kedepannya.

Pendapat tersebut bukanlah tidak beralasan karena faktor-faktor itulah yang akan menjadi bahan pertimbangan bagi suatu negara dalam menetapkan arah serta kebijakan luar negeri negara kita.Bila kita ingin memperkuat citra kita di mata internasional maka yang pertama yang harus di benahi adalah hal tersebut.

Kepentingan Nasional Serta Kekuatan Nasional

Secara konseptual kepentingan nasional adalah nilai-nilai dasar yang terpelihara dan dipertahankan oleh suatu negara dalam mencapai tujuannya.Kepentingan nasional menyangkut beberapa unsur yaitu:keutuhan wilayah dan bangsa,menjaga SDA dan SDM,berbagai aspek seperti ekonomi,politik,sosial,budaya,hankam,serta peranan suatu negara dalam lalu lintas hubungan antar negara.

Kepentingan nasional suatu negara memiliki beberapa tingkatan yaitu:

1. Sangat Vital,meliputi survive-nya suatu bangsa serta menjaga keutuhan wilayah dan pertahanan keamanan.
2. Vital,meliputi beberapa aspek seperti politik,ideologi,serta ekonomi.
3. Kurang vital,meliputi aspek sosial dan budaya.

Kekuatan Nasional diciptakan sebagai hasila pemikiran yang berdasarkan kajian empiris antar negara berdasarkan indikator kekuatan nasional yang digunakan untuk mengadakan hubungan internasional yang dapat berupa kerjasama maupun konflik antar negara.Kekuatan nasional merupakan cerminan power yang kemudian ditentukan besar kecilnya power suatu negara.

Kekuatan nasional pada umunya terbagi atas tiga yaitu
1. Instrumen militer,terkait dengan angkatan bersenjata suati negara yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan nasioanal,
2. Instrumen ekonomi,terkait pemanfaatan sumber-sumber seperti SDA dan SDM untuk mencapai tujuan nasional,
3. Intrumen diplomatik,terkait cara-cara kedudukan politik internasional dan keterampilan diplomatik suatu negara yang dapat dimanfaatkan untuk mencapai tujuan nasional.
Unsur-unsur kekuatan nasional yaitu letak geografis,sda,populasi,teknologi,moral bangsa,stabiltas pemerintahan,ekonomi,militer,ideologi,diplomasi,kepemimpinan,dan lain sebagainya.

Diplomasi

Yang di maksud dengan diplomasi ialah alat untuk mencapai kondisi perdamaian melalui proses akomodasi.Perangkat diplomasi adalah negosiasi, maka seringkali diplomat disebut pula negosiator. Diplomasi dimaksudkan untuk mengurangi ketegangan, mencegah perang, serta sebagai wadah mediasi konflik internasional. Kajian diplomasi dan perkembangannya tentu saja tidak bisa lepas dari catatan sejarah kapan diplomasi pertama kali dilakukan.

Menurut sumaryo suryokusumo, diplomasi adalah kegiatan politik dan merupakan kegiatan intenasional yang saling berpengaruh dan kompleks, dengan melibatkan pemerintah dan organisasi internasional untuk mencapai tujuan-tujuannya, melalui perwakilan diplomatik atau organ-organ lainnya. Diplomasi meupakan pengetahuan dan seni yang bersifat individual dan sosial. Diplomasi berbicara tentang sejarah, sistem, filsafat dalam politik, kebudayaan, kepentingan ekonomi, dan nilai-nilai etis dari anggota masyarakat dunia. Para diplomat mebuat laporan analisis yang dikirim ke kantor kementrian luar negerinya mengenai masalah yang menjadi data penting dalam perumusan kebijakan luar negeri.

Tujuan diplomasi antara lain adalah untuk :

• Membina, menjaga, dan menyelenggarakan hubungan yang lancar dengan negara dan pemerintah lain,
• Mengumpulkan dan menyampaikan informasi yang berguna,
• Menjaga agar kepentingan negara sendiri tidak dirugikan dalam percaturan politik internasional,
• Merepresentasikan bangsa dan negara sendiri di luar negeri; dan
• Melindungi para warga negara sendiri di luar negeri.Diplomasi suatu negara dilakukan baik oleh korps perwakilan diplomatic maupun oleh korps perwakilan konsuler.

Negara terlibat dalam diplomasi lebih disebabkan keadaan alamiah dunia tempat ia berada, yakni pada waktu dan tempat terdapat negara-negara yang mana aksi mereka saling mempengaruhi satu sama lain. Pada yang seperti itu, sulit bagi mereka untuk bertindak dalam kevakuman sehingga interaksi antarnegara tidak dapat dihindari. Setiap negara pada akhirnya harus ambil bagian dalam kehidupan bertetangga yang berkaitan dengan ketergantungan yang semakin lama semakin intense. Oleh karena itu, diplomasi menjadi salah satu opsi guna menciptakan hubungan harmonis. Walaupun di sisi lain (menurut pandangan realis), sebenarnya terdapat opsi serupa yang agresif (yakni berupa ancaman militer) dikarenakan hubungan antarnegara yang harmonis bersifat mustahil

Berikut metode-metode dalam berdiplomasi yaitu open diplomacy,convert diplomasi,secret diplomacy,machiavelli diplomacy,preventive diplomacy,conference,gun boat,ping pong,diplomatic encounter,serta diplomasi diplomas.

Instrumen diplomasi sangat berpengaruh terhadap hasil dari negosiasi yang dilakukan,instrumen-instrumen tersebut meliputi berbagai bidang yaitu politik,sosial,budaya,ekonomi,pertahanan keamanan,media,dll dapat menjadi alat dalam proses berdiplomasi

Hubungan Saling Pengaruh Antara diplomasi dan Politik Luar Negeri
Pengertian Politik Luar Negeri adalah kumpulan kebijakan suatu negara untuk mengatur hubungan luar negeri yang nmerupakan bagian dari kebijakan nasional dan semata mata dimaksudkan untuk mengabdi kepada kepentingan nasional.Dalam pengertian lain Politik Luar negeri diartikan sebagai suatu kebijaksanaan yang di ambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapain tujuan nasional(Rencana Strategi Pelaksaan Politik Luar Negeri Indonesia 1984-1988).
Sedangkan Menurut James N Rosseneau Politik Luar Negeri adalah Serangkaian sikap dan aktifitas sebuah negara yang berupaya mengambil keuntungan dari lingkungan internasional agar dapat mengatasi dan mewujudkan berbagai kebutuhan domestiknya.Dari berbagai pengertian di atas berarti pemerintah melalui politik luar negeri menproyeksikan kepentingan nasionalnya kedalam antar bangsa.

Politik luar negeri ditujukan untuk memajukan dan melindungi kepentingan Negara, sedangkan fungsi utama diplomasi adalah melindungi dan memajukan kepentingan nasional. Untuk itu, setiap bangsa harus menentukan sendiri sikapnya terhadap bangsa lain, dan juga harus menentukan arah tindakan yang akan diambil dan dicapai dalam urusan internasional.

Hubungan antara diplomasi dan kebijakan luar negeri adalah untuk membentuk dan menciptakan peran suatu negara di panggung politik dunia. Selain itu, tugas utama diplomasi adalah dapat memahamai dan bertindak dengan cepat dalam memperjuangkan kepentingan negaranya, khususnya di negara dimana ia ditempatkan.

Diplomasi berusaha menciptakan kesesuaian dan mendamaikan perbedaan-perbedaan dengan melakukan negosiasi dan mediasi antar negara dengan baik dan cerdik. Dalam hal ini, diplomasi indonesia menerapkan pola “intermestik“, yaitu diplomasi yang menyuarakan kepentingan nasional ke masyarakat internasional, dan mengomunikasikan perkembangan-perkembangan dalam negeri ke dunia internasional. Komunikasi dalam negeri bertujuan untuk membentengi kepentingan nasional serta mengambil langkan antisipatif dalam menghadapi arus tuntutan dunia.

Salah satu pelaku yang melaksanakan diplomasi adalah diplomat. Fungsi utama diplomat adalah mewakili negara pengirim di negara penerima, dalam organisasi-organisasi dunia dan forum-forum internasional. Para diplomat dengan daya tarik dankeahliannya dalam melakukan advokasi guna memengaruhi pengambil keputusan di negara penerima, dan terhadap diplomat lainnya sehingga pendekatan dapat dicapai guna membantu peningkatan hubungan antarnegara pengirim dan negara penerima.

Tugas utama seorang diplomat juga untuk mendapatkan data dan melaporkan informasinya ke negara pengirim. Para diplomat mengirimkan informasi tentang gambaran situasi (sikap negara tuan rumah, kekuatan, kelemahan, aspirasi, dan lain-lain) yang dijadikan dasar bagi para eksekutif negara tuan rumah untuk membuat kebijakan hubungan luar negerinya. Dengan seleksi dan evaluasi data dan informasi yang diperoleh secara sah sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional dilaporkan kepada pemeintahnya, maka akan menjadi masukan sebagai bahan pertimbangan para pembuat keputusan agar lebih efektif dalam menyusun kebijakan-kebijakan nasional.
.
Keterkaitan Antara Kepentingan nasional,Kekuatan Nasional,Poitik Luar Negeri serta Diplomasi

Hubungan antara kepentingan nasional,kekuatan nasional,politik luar negeri,dan diplomasi adalah politik luar negeri suatu negara dipengaruhi kepentingan nasional,kekuatan nasional,dan juga diplomasi dimana setiap kebijakan yang di ambil atau mengarah ke luar(hubungan dengan negara lain)ditujukan/didedikasikan kepada kepentingan nasional.Kebijakan yang di ambil tentunya didasarkan juga kepada kekuatan nasional yang dipunyai oleh negara si pembuat kebijakan begitu juga dengan proses diplomasi yang harus didasarkan pada hal tersebut.

Jadi,kekuatan nasional bisa dikatakan sebagai dasar dari kebijakan luar negeri suatu negara yang bila sendinya saja sudah kuat maka hal-hal lain juga akan meningkat seperti kualitas diplomasi akan menjadi semakin baik,arah serta kebijakan luar negeri menjadi jelas,perbaikan citra dimata dunia,yang pada akhirnya pemenuhan kepentingan
nasional suatu negara dapat di maksimalkan.

Daftar Bacaan:

Between diplomacy and negotiation,hppt://www.jurnalphobia.com

Media sebagai alat diplomasi,Hppt://www.tabloiddiplomasi.com

Hubungan Internasional,hppt://www.wikipedia.com

Sabtu, 08 Mei 2010

Pokok-pokok Pikiran Realism dan Idealism

Di dalam perkembangan kajian hubungan internasional terdapat dua teori yang memiliki pengaruh kuat dalam menyikapi berbagai fenomena-fenomena maupun isu-isu Internasional yaitu pemikiran realism serta pemikiran idealism.Berikut penjabaran pokok-pokok pemikiran kedua teori tersebut:

 Realism

Realism merupakan salah satu paham yang paling tertua dalam kajian hubungan internasional sejak bekembangnya program studi ini,pokok-pokok pikirannya meliputi sebagai berikut:
•Realism menekankan pada negara sebagai aktor utama dalam menjalani hubungan internasional(negara sebagai unit analisis),
•Politik internasional merupakan arena kompetisi,arena persaingan di antara negara-negara di dunia,
•Di dalam sistem internasional,sistemnya lebih bersifat anarkis atau berada dalam ketidak-teraturan ssama sekali sehingga mustahil mencapai perdamaian,
•Masinng-masing negara di dunia berada dalam tuntutan untuk memenuhi kebutuhan nasionalnya sendiri yang merupakan dorongan ilmiah dari masing-masing negara dan itulah dasar.
•Untuk mengatasi hal-hal tersebut maka jaln keluar yang ditawarkan realism adalah harus adanya Balance of Power yang nantinya negara-negara lain akan cenderung membentuk polarisasi,serta menghimpun kekuatan.

Negara-negara yang tergolong penganut realism diantaranya yaitu:Israel,Amerika Serikat(khususnya pemerintahan Josh W Bush),Korea Utara,dan lain lain.

 Idelism

Idealism juga merupakan salah satu paham yang tertua dalam Hubungan Internasional yang muncul berdasarkan ketidak-setujuan terhadap paham Realism.Ide-ide pokok dalm idealism adalah sebagai berikut:
•Idealism lebih menekankan kepada konsep internasional peace dari pada war and security yang dikemukakan realism.
•Idealism mengemukakan harus adanya internasional law,organisasi internasional serta keterbukaan (demokrasi).
•Dengan mengajukan konsep hukum internasional maka orang-orang idealis optimis akan terciptanya kestabilan dalm sistem internasional.
•Kaum Idealism mengemukakan organisasi internasional sebagai aktor utama(unit analisisnya) dan juga negara.
•Dengan konsep konsep yang dikemukan oleh idealism maka menurut mereka negara-negara akan berkecenderungan membentuk collaboration,dan mengadakan pertemuan-pertemuan antar negara.

Negara-negara yang cenderung idealism adalah Indonesia,beberapa negara negara Asia Tenggara,dan lain lain.

Kritik Terhadap Realism dan Idealism

Dari pemaparan antara pokok-pokok pikiran idealism dan liberalism di atas pada umumnya kedua pandangan ini saling melahirkan kritik terhadap konsep yang ditawarkan oleh kedua pandangan tersebut karena kedua pandangan tersebut saling bertentangan satu sama lain.

•Kaum masyarakat internasional menegaskan realisme atau neorealisme hanya memusatkan pada satu dimensi aktor terhadap perubahan internasional. realisme mewakili domestik negara-bangsa dan neorealisme pada struktur internasional. Tradisi realisme dan neorealisme lupa aktor lain seperti MNC, organisasi internasional, individu, dan sebagainya. Disamping itu perubahan internasional tidak bisa diukur dari satu aktor saja melainkan adanya saling keterhubungan (menurut kaum realism).
•Andrew linklater (1989) menolak pandangan kaum realisme dan neorealisme tentang masyarakat dunia yang anarki. Linklater menawarkan prinsip baru dalam politik dunia, yaitu politik pembebasan yang saling mendukung untuk melindungi semua subjek hubungan internasional.
•Balance of power (Konsep realism) ditiadakan diganti collective security yaitu menghendaki negara-negara mengurangi kesiagaan militer dan menyandarkan pada kemampuan militer gabungan dari masyarakat dunia untuk keamanan dalam menghadapi agresi bersenjata.
•Menyandarkan pada hak dan kewajiban hukum internasional dan the natural harmony of national interests.
•Pembentukan organisasi politik internasional (konsep idealism) sebagai forum bagi negara-negara dalam menyelesaikan masalah mereka.
•Suatu pemikiran melawan realis bahwa power memiliki dimensi sosial dan efektivitas penggunaannya juga ditentukan oleh penerimaan atau legitimasi power tersebut dalam interaksi negara yang satu dengan lainnya.
•Menggarisbawahi pentingnya konsep world society (konsep idealism) sebagai tandingan terhadap konsep international society (konsep realism) yang berintikan negara-negara berdaulat. Munculnya Al Qaeda sebagai aktor non negara yang memengaruhi kepentingan dan perilaku aktor negara menunjukkan norma internasional tidak hanya dipengaruhi aktor negara.
•Sejak peristiwa 11 September, budaya dan peradaban menjadi konsep penting politik dunia misal konsep Barat versus Islam yang sangat memengaruhi perilaku aktor internasional.
•Kaum neorealis mengkrtik kaum konservatif yang dianggap terlalu banyak menekankan pada faktor subjektivitas. Bagi kaum neorealis, struktur material adalah bersifat objektif karena hal itu yang mempengaruhi dominan perilaku agen melalui kebijakan-kebijakan. Karena realitas struktur material bersifat objektif, tidak cukup hanya berkutat pada subjektivitas.

Selain yang dikemukan di atas kritikan yang paling terasa memberatkan kaum realis adalah ketika diminta menganalisa masalah kenapa cold war dapat berhenti,mengapa Uni Soviet dapat runtuh dan lain sebagainya sehingga memunculkan neorealism.

Kesimpulan

Berbagai teori yang muncul seiring dengan berkembangnya kajian tentang hubungan internasional,diantaranya yang dibahas sekarang yaitu realism dan idealism.Kedua paham ini saling bertentangan seiring perkembangannya,walaupun begitu terlepas dari salah benarnya kedua pandangan ini keduanya memiliki keunggulan tersendiri dalam melihat fenomena-fenomena yang terjadi di dalam dunia internasional.

Sumber:
Berdasarkan berbagai sumber atas tugas Teori Hubungan Intern

Sabtu, 08 Agustus 2009

Roundtable Discussion “Peningkatan Kemitraan ASEAN-Jepang Dan Peluang Bagi Kepentingan Nasional Indonesia”

Bertempat di Hotel Melia Purosani Yogyakarta, Direktorat Jenderal Kerjasama ASEAN Departemen Luar Negeri pada tanggal 5-6 Agustus 2009 menyelenggarakan roundtable discussion hubungan ASEAN-Jepang dengan tema “Peningkatan Kemitraan ASEAN-Jepang dan Peluang bagi Kepentingan Nasional Indonesia”. Pelaksanaan roundtable tersebut bertepatan dengan posisi Indonesia selaku country coordinator hubungan kerja sama ASEAN-Jepang untuk periode 2009-2012 menggantikan Laos. Pergantian coordinatorship telah dilaksanakan pada ASEAN Post Ministerial Conference (PMC) tanggal 22 Juli 2009 di Phuket, Thailand.

Di antara 10 negara-negara mitra wicara ASEAN, Jepang merupakan salah satu negara yang mempunyai komitmen cukup besar terhadap kerja sama kemitraan dengan ASEAN. ASEAN dan Jepang memulai hubungan dialog informal pada tahun 1973 dan meningkat kepada hubungan formal dengan dibentuknya mekanisme ASEAN-Japan Forum pada bulan Maret 1977. Penguatan kerja sama ASEAN-Jepang ditandai dengan pelaksanaan ASEAN-Japan Commemorative Summit, 11-12 Desember 2003 di Tokyo dan ditandatanganinya “Tokyo Declaration for the Dynamic and Enduring ASEAN-Japan Partnership in the New Millennium” dan disahkannya ASEAN-Japan Plan of Action yang merupakan cetak biru kerja sama ASEAN-Jepang secara komprehensif pada Commemorative Summit tersebut. Jepang telah mengaksesi Treaty of Amity and Cooperation (TAC) pada tanggal 2 Juli 2004 di Jakarta.

Komitmen Jepang dalam mendukung terbentuknya Komunitas ASEAN 2015 salah satunya ditandai dengan “The New Fukuda Doktrine” dimana mantan PM Yasuo Fukuda menyebutkan Japan and ASEAN are "partners thinking together, acting together" yang diucapkan pada 14th International Conference on the Future of Asia tanggal 22 Mei 2008 di Tokyo, Jepang. Komitmen tersebut kemudian dipertegas dengan pengangkatan H. E. Mr. Yoshinori Katori sebagai Duta Besar Jepang untuk ASEAN pada tanggal 17 Oktober 2008 yang berbasis di Tokyo.

Pada pertemuan JAPAN-ASEAN Integration Fund (JAIF) Management Committee (JMC) pada tanggal 9-10 Februari 2009, pihak Jepang menyatakan akan tetap memberikan prioritas kerja sama ASEAN-Jepang pada lima bidang, yaitu: Counter terrorism, Environment, Disaster Management, Public Outreach dan Others.

Dalam pertemuan ASEAN PMC di Phuket, Thailand, tanggal 22 Juli 2009, negara-negara anggota ASEAN menyambut baik bantuan dan komitmen Jepang terhadap proses integrasi ASEAN dan penanganan krisis ekonomi melalui mekanisme Chiang Mai Initiative Multilateralization (CMIM), tambahan bantuan dana melalui Japan-ASEAN Integration Fund (JAIF) sebesar US$ 62 juta serta inisiatif Perdana Menteri Jepang Taro Aso Growth Initiative towards Doubling the Size of Asia’s Economy. ASEAN juga menyampaikan penghargaan kepada Jepang atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik dalam penanganan isu-isu antara lain penanganan terorisme, maritime security, climate change, Influenza A (H1N1), narrowing development gap dan kerja sama sub-regional.

Roundtable discussion dilaksanakan dalam mengantisipasi posisi country coordinator untuk mendapatkan masukan bagi upaya peningkatan kemitraan ASEAN-Jepang selama coordinatorship Indonesia serta mencari kemungkinan kerja sama konkrit antara ASEAN dan Jepang, khususnya yang dapat memajukan kepentingan nasional Indonesia.

Roundtable akan dihadiri oleh para pemangku kepentingan di Indonesia termasuk pengusaha, pejabat pemerintah dan akademisi. Eminent Persons’ Group (EPG) ASEAN-Jepang Indonesia, Duta Besar Soemadi DM Brotodinigrat, Dirjen Kerjasama ASEAN, wakil dari Sekretariat ASEAN, pejabat pemprov DI Yogyakarta, pakar dari Universitas Gadjah Mada dan Badan Intelijen Negara merupakan beberapa pihak yang dijadwalkan sebagai pembicara. Pertemuan membahas isu-isu antara lain kerja sama ASEAN-Jepang dalam menangani isu-isu keamanan non-tradisional, disaster management dan lingkungan hidup, peran ASEAN-Japan Centre dalam mendukung kerja sama di bidang perdagangan, investasi dan pariwisata, peningkatan kapasitas tenaga kerja, social safety net, dan capacity building programs in ASEAN-Japan cooperation partnership. (Sumber : Dit. Mitra Wicara dan Antar Kawasan ASEAN)

sumber:deplu.go.id

6 agustus 2009