Alert Pay

Get Cash From Your Blog Please

Laguku


Powered by iSOUND.COM

Selasa, 01 Maret 2011

Azas-Azas Hukum Internasional

Hukum internasional secara singkat adalah bagian hukum  yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Sedangkan hukum internasional menurut para ahli adalah sebagai berikut :
  1. HUGO DE GROOT: Hukum dan hubungan  internasional didasarkan pada kemauan bebas atau hukum alam dan persetujuan beberapa atau semua negara.Ini ditujukan demi epentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.
  2. ΕΎ MOCHTAR KUSUMAATMAJA : Hukum internasional adalah  keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antar negara dengan negara , negara dengan subyek hukum internasional lainnya yang bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.

Secara umum terdapat tiga azas dalam hukum internasional yaitu sbb :
  •        ASAS TERITORIAL


Menurut azas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya dan terhadap semua barang atau orang yang berada diwilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
  •        ASAS KEBANGSAAN


Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya, menurut asa ini setiap negara di manapun juga dia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya, Asas ini mempunyai kekuatan extritorial, artinya hukum negera tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun ia berada di negara asing.
  •        ASAS KEPENTINGAN UMUM


Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalan kehidupan masyarakat, dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum, jadi hukum tidak terikat pada batas batas wilayah suatu negara.

Minggu, 07 November 2010

Politik Luar Negeri Australia??

I.1 Kebimbangan Identitas Nasional dan Pengaruhnya dalam Kebijakan Luar Negeri Australia.

Kondisi geografis dan struktur komposisi penduduk Australia merupakan tantangan dalam pelaksaan pengambilan arah dan strategi kebijakan politi luar negeri Australia baik pada masa dulu maupuan sekarang. Struktur komposisi masyarakat Australia yang merupakan Negara kedua terbesar imigran di dunia menjadikan Australia mempunyai penduduk yang heterogen dan kebanyakan penduduknya berkulit putih (western) yang bisa dikatakan satu ras dengan masyarakat Eropa. Tetapi secara geografis Australia terletak di kawasan Pasifik Selatan atau bagian dari asia sehingga terjadi kebimbangan dalam Identitas Nasional dan hal itu sangat berpenngaruh terhadap kebijakan-kebijakan luar negeri yang di ambail dan di arahkan oleh Australia.
Ditinjau dari era pemerintahan atau pemimpin dari Australia ini dapat kita analisis bagaimana sebenarnya tanggapan serta arah kebijakan luar negeri Australia terkait masalah di atas.
1. Dimulai dari era administrasi PM Paul Keating yang menyebutkan akan memperbaharui identitas nasional Australia dan Asia akan memainkan peran yang penting dalam hal ini. Faktor keterkaitan dengan negara-negara Asia akan menjadi faktor kunci dalam hal menentukan identitas nasional ini. Maka dari itu kebijakan-kebijakan luar negeri Paul Keating lebih bersifat multilateral dengan negara-negara Asia dan mencoba menjalin kerjasama yang baik. Namun terdapat kendala, yaitu bagaimana pandangan negara-negara Asia tersebut terhadap Australia, seperti Singapura dan Malaysia yang cenderung bersikap pesimistis terhadap upaya Australia ini.
2. Pada tahun 1996, PM Paul Keating diganti oleh PM John Howard setelah kalah dalam kampanye. Berbeda dengan PM Paul Keating, John Howard lebih menitikberatkan hubungan bilateral antara Australia dengan AS dan Inggris.
3. Pada tanggal 3Desember 2007 Sosok Kevin Rudd ini cenderung non-konservatif jika dibandingkan dengan sosok PM Howard, ia juga PM yang pertama kali mengalami akibat dan pengaruh dari munculnya Cina sebagai kekuatan baru. Kompleksitas globalisasi juga membuatnya memiliki cara pandang tersendiri dalam membuat kebijakan luar negeri. PM Rudd menekankan apa yang disebut diplomasi Middle Power sebagai prioritasnya. Dengan diplomasi seperti ini, maka Kebijakan Luar Negeri Australia lebih bersifat fleksibel dengan beberapa poin, yaitu :
a. Sebagai membership of United Nations : maka Australia memainkan peran multilateralnya.
b. Sebagai sekutu AS : maka Australia tetap menjaga hubungan baik dengan AS dan Inggris.
c. Comprehensive Engagement with Asia : sebagai negara yang bertetangga dengan Asia, maka Australia menjalin hubungan kerjasama yang baik dengan negara-negara Asia.
Di bawah kepemimpinan PM Rudd, maka ia memiliki visi Kebijakan Luar Negeri Australia, yaitu : membangun komunitas Asia Pasifik secara politik dan ekonomi serta membangun keamanan regional dan dialog kerjasama.

Selasa, 26 Oktober 2010

HAKEKAT DAN DASAR MENGIKAT HUKUM INTERNASIONAL

Perbedaan yang mendasar antar hukum nasional dan internasional membuat jembatan pemisah antara kedua hukum tersebut. Tidak seperti hukum nasional,hukum internasional tidak memiliki lembaga-lembaga yang biasanya terdapat dalam hukum nasional suatu Negara yang menurut para pakar itulah yang di sebut hukum dan penerapannya. Apalagi hukum internasional tetap meletakkan dasarnya pada paham yang menghormati kedaulatan seluruh Negara di dunia. Sehingga hukum internasional bersifat tatab tertib hukum koordinasi dari Negara-negara yang berdaulat. Dan dalam tata masyarakat internasional tidak pula terdapat suatu badan legislative maupun kekuasaan kehakiman dan polisional yang dapat memaksakan berlakunya kehendak masyarakat internasional sehingga terdapat para ahli yang berpendapat bahwa hukum internasuonal itu bukan hukum yang sebernarnya seperti Hobbes,Austin,Spinoza,dan lain-lain.

Namun benarkah pada hahekatnya hukum internasional itu bukan merupakan hukum seperti yang dinyatakan oleh para ahli di atas.

Pengertian dan Batasan Hukum Internasional

Dalam mengkaji suatu masalah apapun kita dituntut untuk mengetahui pengertian dan batasan tentang apa yang kita kaji khususnya disini hukum internasional. Hal ini kita perlukan untuk mendapat gambaaran uum tentang bentuk dan isi hukum internasional.
Salah satu pengertian atau batasan tentang hhukum internasuinal adalah batasan yang dikemukakan oleh Charles Hyde yaitu:
Hukum Internasional dapat didefenisiskan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang mengatur tentang perilaku yang harus di taati oleh Negara-negara,dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan yang lainnya,serta yang juga mencakup :
1. Organisasi internasional,hubungan antara organisasi internasional satu dengan yang lainnya,hubungan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga atau antara organisasi internasional dengan Negara atau Negara-negara: san hubungan antara organisasi internasional dengan individu atau individu-individu.
2. Peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-iindividu dan subjek-subjek hukum bukan Negara sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu dan subjek hukum bukan negaratersebut bersangkut paut dengan masalah internasional.
Berdasarkan pada pengertian dan batasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa secara substansi di dalamnya terkandung unsure subjek atau actor yang ebrperan,hubungan-hubungan hukum antar actor,serta hal-hal yang berkenaan dengan dengan pengaturan serta prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan hukumnya.Mengemai substansi hukum internasional itu menyangut beberapa hal sebagai berikut :
• Prinsip-prinip dan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan Negara-atau negara –negara,
• Prinsip-prinip dan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan atau yang mengatur persoalan-persoalan tentang hubungan antar Negara dan Negara lain,
• Prinsip-prinip dan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan organisasi internasional dan fungsi-fungsinya,
• Prinsip-prinip dan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan organisasi internasional dengan organisasi internasional lainnya,
• Prinsip-prinip dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur persoalan Negara dengan onganisasi internasional,
• Prinsip-prinip dan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan individu dan subjek hukum bukan Negara,
• Prinsip-prinip dan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan hubungan antara organiosasi internasional dengan individu.

Sedangkan penjelasan tentang hukum public dan perdata internasional adalah sebagai berikut: