Amerika Utara terdiri dari dua negara besar yaitu Amerika Serikat dan Kanada. Dilihat dari latar belakang sejarah kedua negara ini dapat dikatakan hampir memiliki sejarah yang sama dan sama-sama terbentuk di dasari oleh penyatuan koloni-koloni pendatang yang membentuk negara.
Amerika Serikat merupakan bekas jajahan negara Inggris dan merupakan tempat pelatian orang-orang dari eropa yang tidak sesuai dengan perkembangan politik yang terjadi di Eropa. Namun, setelah terlepas dari kolonialisasi, ia berubah menjadi negara yang besar dan disegani negara lain, termasuk negara-negara Eropa. Amerika Serikat merupakan sebuah negara demokrasi yang berbentuk republik federal. Konstitusi Amerika sendiri merupakan hasil dari pemikiran pencetus kemerdekaan 13 negara bagian Amerika Serikat dari Inggris pada 4 Juli 1776. Setahun kemudian mereka sepakat menyusun cikal bakal konstitusi yang dikenal sebagai Article of Confederation.
