Dalam mengkaji suatu masalah apapun kita dituntut untuk mengetahui pengertian dan batasan tentang apa yang kita kaji khususnya disini hukum internasional. Hal ini kita perlukan untuk mendapat gambaaran uum tentang bentuk dan isi hukum internasional.
Salah satu pengertian atau batasan tentang hhukum internasuinal adalah batasan yang dikemukakan oleh Charles Hyde yaitu:
Hukum Internasional dapat didefenisiskan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang mengatur tentang perilaku yang harus di taati oleh Negara-negara,dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan yang lainnya,serta yang juga mencakup :
1. Organisasi internasional,hubungan antara organisasi internasional satu dengan yang lainnya,hubungan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga atau antara organisasi internasional dengan Negara atau Negara-negara: san hubungan antara organisasi internasional dengan individu atau individu-individu.
2. Peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-iindividu dan subjek-subjek hukum bukan Negara sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu dan subjek hukum bukan negaratersebut bersangkut paut dengan masalah internasional.
Berdasarkan pada pengertian dan batasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa secara substansi di dalamnya terkandung unsure subjek atau actor yang ebrperan,hubungan-hubungan hukum antar actor,serta hal-hal yang berkenaan dengan dengan pengaturan serta prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan hukumnya.Mengemai substansi hukum internasional itu menyangut beberapa hal sebagai berikut :
• Prinsip-prinip dan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan Negara-atau negara –negara,
• Prinsip-prinip dan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan atau yang mengatur persoalan-persoalan tentang hubungan antar Negara dan Negara lain,
• Prinsip-prinip dan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan organisasi internasional dan fungsi-fungsinya,
• Prinsip-prinip dan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan organisasi internasional dengan organisasi internasional lainnya,
• Prinsip-prinip dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur persoalan Negara dengan onganisasi internasional,
• Prinsip-prinip dan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan individu dan subjek hukum bukan Negara,
• Prinsip-prinip dan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan hubungan antara organiosasi internasional dengan individu.
Sedangkan penjelasan tentang hukum public dan perdata internasional adalah sebagai berikut:
Hukum public internasional adalah “keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas- batas negara yang bukan bersifat perdata”. Hukum Perdata Internasional : “keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas- batas negara yang bersifat perdata” dan yang mendasari perbedaan dari kedua istilah di atas adalah kurang tepat jika kita hanya melihat dari subjek hukumnya saja,kita seharusnya lebih melihat kepada system yang dipengaruhinya karena individu dan Negara bisa menjadi subjek dari keduanya tergantung pada perilaku actor hukum tersebut seberapa besar pengaruh actor hukum tersebut terhadap masyarakat dunia.
Istilah Lain Untuk Hukum Internasional
Istilah-istilah lain yang digunakan untuk hukum internasional ini adalah hukum bangsa-bangsa ( the law of nations) , hukum antar bangsa (the law among nations) dan Huum antar negara ( inner-state law).Isstilah istilah ini menggambarkan ruang lingkup,substansi serta masa berlakunya dari istilah-istilah ini,misalnya saja istilah hukum bangsa-bangsa digunakan ketika mulai dikenal bahwa Negara-negara yang berdasarkan atas kebangsaan,dimana Negara dan bangsa di pandang identik dan dalam prakteknya digunakan silih berganti.Prinsip-prinsip dan kaidah di atas yag tumbuh dari hubungan hukum antar bangsa atau Negara-negara yang berlandaskan kebangsaan disebut hukum bangsa-bangsa.
Kemudian seiring dengan di bedakkanya Negara-negara bukan dari bangsanya me;lainkan dari wilayah atau territorialnya maka hukum bangsa-bangsa sedkit demi sedikit menagalami pergeseran dan terantikan oleh hukum antar Negara. Begitu juga dengan zaman sekarang dimana sudah berkembangnya masyarakat yakni masyarakat internasional maka istilah yang berkembang pada masa sekarang yaitu hukum inetrnasional dikarenakan adanya perluasan subjek hukum internasional dan lain sebagainya.
Berikut daftar istilah hukum internasional di beberapa Negara di dunia :
- Indonesia : Hk. Bangsa-bangsa, Hk. Antar Bangsa, Hk. Antar Negara.
- Inggris : International Law, common Law, Law of mankind, Law of Nation, Transnational Law (Inggris).
- Perancis : Droit de gens
- Belanda : Voelkenrecht.
- Jerman : Woelkrrecht.
- Romawi : Ius Gentium, Ius Inter Gentes.
DAFTAR PUSTAKA
Parthiana,I Wayan,”Pengantar Hukum Internasional”, Mandar Maju,Bandung : 2003.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar