Perbedaan yang mendasar antar hukum nasional dan internasional membuat jembatan pemisah antara kedua hukum tersebut. Tidak seperti hukum nasional,hukum internasional tidak memiliki lembaga-lembaga yang biasanya terdapat dalam hukum nasional suatu Negara yang menurut para pakar itulah yang di sebut hukum dan penerapannya. Apalagi hukum internasional tetap meletakkan dasarnya pada paham yang menghormati kedaulatan seluruh Negara di dunia. Sehingga hukum internasional bersifat tatab tertib hukum koordinasi dari Negara-negara yang berdaulat. Dan dalam tata masyarakat internasional tidak pula terdapat suatu badan legislative maupun kekuasaan kehakiman dan polisional yang dapat memaksakan berlakunya kehendak masyarakat internasional sehingga terdapat para ahli yang berpendapat bahwa hukum internasuonal itu bukan hukum yang sebernarnya seperti Hobbes,Austin,Spinoza,dan lain-lain.
Namun benarkah pada hahekatnya hukum internasional itu bukan merupakan hukum seperti yang dinyatakan oleh para ahli di atas.
Kita mengingat akan adanya hukum adat yamng berlaku di Indonesia sebagai suatu system hukum tersendiri untuk menginsafi kekeliruan ilmuan-ilmuan di atas mengenai hakekat hukum sebenarnya.Memang adanya badan legislative dan badan yang lainnya merupakan cirri dari hukum positif yang efektif. Tapi bukan berarti tidak adanya badan-badan tersebut membuat hukum internasional itu bukan hukum yang sebenarnya .
Mengenai dasar mengikatnya hukum internasional kebanyakan para ahli mengemukakannya melalui teori-teori yaitu sebagai berikut :
• Teori yang tertua adalah adalah teori hukum alam (natural law). Toohnya yaitu Hugo Grotius. Hukum alam di artikan sebagai hukum ideal yang dridasarkan atas hakekat manusia sebagai mahkluk yang berakal atau kesatuan kaidah yang di ilhamkan alam kepada manusia. Menurut para penganut hukum ala mini hukum internasional itu mengikat karena hukum internasional itu tidak lain daripada hukum alam yang di terapkan pada kehidupan bangsa-bangsa.Hukum internasional itu merupakan bagian yang lebih tinggi sehinnga masing-masing Negara di haruskan tunduk dan terikat.
• Aliran lain mendasrakan kekuatan mengikat hukum internasional ituatas kehendak dari Negara yang bersangkutanuntuk tunduk dan terikat pada hukum internasional. Karena pada dasarnya negaralah yang merupakan sumber hukum dan hukum internasional itu mengikat karena Negara tersebut menginginkannya.tokohnya yaitu George Jellineck.
• Aliran lain yang menusung teori kehendak Negara ini menyandarkan mengikatnya hukum internasioal karena kehedak bersama bukan saja kehendak Negara karena ada sesuatu yang lebih tinggi dari Negara yitu kehendak bersama.tokohnya yaitu Trieple.
• Aliran lain juga menyatakan bahwa bukan kehendaklah yang mengikat dalam hukum internasional melainkan norma hukum sendiri lah yang mngikat dengan didasarkan pada “pacta sunt servada”(mazhab wiena).
• Yang terakhir adalah mazhab perancis,menurut mereka dasar mngikatnya hukum internasional terdapat dalam kenyataan social bahwa mengikatnya hukum internasional mutlak perlu untuk dapat terpenuhinya kebutuhan manusia/bangsa untuk hidup bermasyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Kusumaadmadja,Mucthar “Pengantar Hukum Internasional”,Pracipta,Bandung,1981.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar