Alert Pay

Get Cash From Your Blog Please

Laguku


Powered by iSOUND.COM

Selasa, 01 Maret 2011

Azas-Azas Hukum Internasional

Hukum internasional secara singkat adalah bagian hukum  yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Sedangkan hukum internasional menurut para ahli adalah sebagai berikut :
  1. HUGO DE GROOT: Hukum dan hubungan  internasional didasarkan pada kemauan bebas atau hukum alam dan persetujuan beberapa atau semua negara.Ini ditujukan demi epentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.
  2. ž MOCHTAR KUSUMAATMAJA : Hukum internasional adalah  keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antar negara dengan negara , negara dengan subyek hukum internasional lainnya yang bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.

Secara umum terdapat tiga azas dalam hukum internasional yaitu sbb :
  •        ASAS TERITORIAL


Menurut azas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya dan terhadap semua barang atau orang yang berada diwilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
  •        ASAS KEBANGSAAN


Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya, menurut asa ini setiap negara di manapun juga dia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya, Asas ini mempunyai kekuatan extritorial, artinya hukum negera tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun ia berada di negara asing.
  •        ASAS KEPENTINGAN UMUM


Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalan kehidupan masyarakat, dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum, jadi hukum tidak terikat pada batas batas wilayah suatu negara.


Dalam pelaksanaan hukum Internasional sebagai bagian dari hubungan internasional, dikenal juga beberapa asas, antara lain sbb :
  • PACTA SUNT SERVADA (Setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak pihak yang mengadakannya)
  • žEGALITY RIGHTS (Pihak yang saling mengadakan hubungan itu berkedudukan sama)
  • žRECIPROSITAS (Tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif ataupun posistif. )
  • žCOURTESY (Asas saling menghornati dan saling menjaga kehormatan negera)


  • REBUS SIG STANTIBUS (Asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar/fundamentali dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar